Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Gadis 15 Tahun di Bengkulu Dirudapaksa Pacar, Tak Sadar Jalin Cinta dengan Pria Beristri

Saat keduanya menjalin cinta, korban sendiri tidak tahu jika pacarnya sudah memiliki istri dan anak.

GOOGLE
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Kaur, Bengkulu, terjadi kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Korbannya seorang siswi berumur 15 tahun, sebut saja namanya Bunga.

Sedangkan pelakunya berjumlah 2 orang, masing-masing berinisial EK (21) dan YO (17).

Baca juga: Beredar Kabar Anggota DPR Ditangkap Petugas Polres Metro Jakarta Barat saat Asyik Nyabu


Kini kedua pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Peristiwa pilu yang dialami korban pada Minggu (27/3/2022) lalu.

Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui Facebook.

Saat keduanya menjalin cinta, korban sendiri tidak tahu jika pacarnya sudah memiliki istri dan anak.

EK kemudian membawa korban ke sebuah pondok kebun dan melakukan perbuatan.

Setelah menjalani aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO.

Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong, dan kemudian kembali dirudapaksa.

 
Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban.

Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.

"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan.

Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).

Menurut Iptu Indro, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

"Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong," kata dia.

Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi

Baca juga: Haji Endang Beli Pajero Sport dengan Uang Koin Pecahan Rp500, Total 800 Kg Diangkut Pakai Mobil Bak

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved