Berita Nasional
Nodiewakgenk yang Suka Pamer Harta seperti Indra Kenz Kini Pura-Pura Miskin, Jadi Nelayan di Kampung
Nodiewakgenk yang sebelumnya suka pamer harta seperti Indra Kenz, kini pura-pura miskin.
TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Nodiewakgenk alias Junaidi yang disebut-sebut turut menjadi afiliator Binomo kini dikabarkan tidak lagi suka pamer harta.
Dia diberitakan pura-pura jadi nelayan di kampungnya.
Nodiewakgenk yang sebelumnya suka pamer harta seperti Indra Kenz, kini pura-pura miskin.
Baca juga: Ketahuan Borong Video Dea Onlyfans, Marshel Widianto Canggung Hadapi Keluarga hingga Nonatifkan WA
Tindakan pura-pura jadi nelayan dan pura-pura miskin ini disinyalir lantaran Nodiewakgenk terindikasi takut hartanya disita polisi.
Sebelum polisi menetapkan Binomo sebagai aplikasi judi dan ilegal di Indonesia, Nodiewakgenk kerap membagikan kesombongan nya di media sosial.

Setelah polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Crazy Rich Medan Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung Doni Salman, Nodiewakgenk pun langsung berubah sikap.
Pria asal Aceh yang berdomisili di Kota Medan ini kemudian dikabarkan sudah melarikan diri ke kampungnya dan berpura-pura miskin.
Ia sempat membagikan momen dirinya jadi nelayan yang sedang mencari ikan menggunakan perahu di akun YouTube bernama Nodiewakgenk.
Dalam rekaman video yang dilihat Tribun-medan.com pada Selasa (15/3/2022), tampak Junaidi alias Nodeiwakgenk sedang di atas perahu memakai peci dan sarung.
Tidak hanya itu, Junaidi juga memakai jam warna merah yang sempat dipamerkan nya di medsos dengan harga miliaran rupiah.
Video tersebut diunggah nya sekira enam hari yang lalu.
"Saya mau tunjukin ikan sini, wakgeng. Ini ku tunjukkan ikan kudapatkan. Alhamdulillah wakgeng hari ini aku dapat," katanya dalam video yang diunggah nya, pada Kamis (10/3/2022) lalu.
Dalam video itu, ia juga mengatakan sulitnya mencari uang setelah tidak jadi trader Binomo lagi.
"Ini dari jaring ini, karena aku mau pulang aku kutip ikannya. Bawa pulang ke rumah kita kutip ikannya dulu. Kekgini lah wakgeng namanya cari uang. Ini udang wakgeng insyallah nanti istri pun senang," tuturnya.
Sebelumnya, Junaidi alias Nodiewakgenk merupakan satu dari sekian banyak sindikat terduga pelaku penipuan berkedok aplikasi Binomo yang kini dilaporkan ke Polda Sumut.
Lelaki yang dikenal warga sebagai sosok yang sombong dan arogan saat bertutur kata ini akhirnya dilaporkan sejumlah korbannya pada Senin (14/3/2022) siang.
Laporan terhadap Nodiewakgenk tertuang dalam bukti STTLP/472/III/2022/SPKT/Polda Sumut.
Nodiewakgenk dilaporkan atas peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka atas kasus Binomo. Fakarich kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui Fakarich datang ke gedung Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.17 WIB.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Fakarich menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam dan mendapat 40 pertanyaan.
Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan Fakarich.
"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."
"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/4/2022) dikutip dari Grid.ID.
Atas kasus yang menjeratnya, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan Indra Kenz, akhirnya menjadi tersangka kasus penipuan berkedok trading.
Setelah kasus penipuan ini terus didalami oleh kepolisian, daftar tersangka malah bertambah.
Dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz dan sebagian besar pelaku lainnya misal seperti Doni Salmanan, berujung pada kegiatan yang sama.
Sebelum Indra Kenz dan Doni Salmanan terjun dalam praktik uang digital ini, ternyata ada oknum tertentu yang lebih dulu mendahului.
Mereka adalah oknum yang disebut sebagai 'guru' dari kegiatan trading dengan Binomo Option.
Indra Kenz ternyata diberikan ilmu khusus oleh guru yang kini telah ditangkap kepolisian.
Siapa sebenarnya sosok guru Indra Kenz yang menjadi sumber ilmu para trader tersebut.
Mengutip dari Kompas.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan dikabarkan telah resmi menangkap dan menahan guru Indra Kenz.
Guru Indra Kenz ternyata bernama Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biasanya Suka Pamer, Nodiewakgenk Kini Dikabarkan Jadi Nelayan di Kampungnya, Hindari Polisi?
Baca juga: Kecelakaan di Garut, Sopir Ambulans Bertahan Semalaman di Dasar Jurang dalam Kondisi Terluka