Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Penataan Ruang dan Wilayah Sragen Terbaik Kedua Tingkat Nasional, Ini Kata Bupati Yuni

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menorehkan prestasi gemilang di bidang penataan ruang tingkat Nasional

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Pemkab Sragen
Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menerima penghargaan bidang penataan ruang pada acara Rapat Koordinasi lintas sektor, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (7/4/2022) sore 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menorehkan prestasi gemilang di bidang penataan ruang tingkat Nasional. 

Pemkab Sragen menyabet penghargaan peringkat terbaik ke 2 tahun 2021, dalam hal kinerja penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten/Kota terbaik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Penghargaan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil ini diserahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, kepada Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati pada acara Rapat Koordinasi lintas sektor, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kamis (7/4/2022) sore.

Bupati Yuni mengatakan, apresiasi tersebut merupakan berkat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat Sragen.

"Mudah-mudahan ini akan memacu kami bekerja dengan keras dalam rangka melayani kepentingan masyarakat," ungkapnya, Sabtu (9/4/2022) 

Dalam penilaian penataan ruang Nasional, setiap daerah harus sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Begitupun Pemkab Sragen yang telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang RTRW.

Pemkab Sragen intensif berkoordinasi dan bersinergi dengan kementerian ATR/BPN secara khusus Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Setelah ditetapkan Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 tahun 2020 tentang revisi RTRW, Pemkab Sragen mendapatkan bimbingan teknis dari Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam rangka persetujuan substansi RDTR kawasan perkotaan Sragen pada tahun 2021.

"Alhamdulillah, sudah ditetapkan melalui peraturan Bupati nomor 69 tahun 2021 tentang RDTR kawasan perkotaan Sragen," tuturnya.

Pada tahun yang sama Direktorat Jenderal Tata Ruang juga memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR kawasan kota industri Sambungmacan-Gondang yang saat ini sedang dalam pembahasan lintas sektoral. 

Menurut Yuni, penataan ruang sangat penting untuk mewujudkan daerah yang berkembang secara berkelanjutan. Penataan ruang yang berkualitas membuat investasi dan pembangunan di daerah dapat berjalan selaras dengan koridor keberlanjutan lingkungan. 

Untuk itu perlu disusun rencana tata ruang (RTR) agar kebutuhan bagi seluruh sektor terpenuhi secara profesional, proporsional, harmonis, dan berkelanjutan. Sehingga tidak mengancam fungsi kawasan lindung dan ketahanan pangan.

"Seperti kawasan kota industri Sambungmacan dengan memanfaatkan pintu tol Sragen Timur. Dan terbukti mulai masuknya investasi setelah ditetapkannya Perda revisi," jelas Bupati.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen, R. Suparwoto  mengatakan, ada beberapa aspek penilaian oleh Kementerian ATR terkait pemberian penghargaan itu meliputi aspek perencanaan, pengaturan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, serta pembinaan.

"Kita bisa memenuhi semua aspek tersebut. Karena Pemkab Sragen sudah dianggap konsisten dalam penyediaan ruang terbuka hijau atau RTH, " katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved