Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya

Bagaimana hukum jika seseorang mimpi basah di siang hari saat puasa? Apakah bisa membatalkan puasa?Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan puasa

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Shutterstock/kompas.com
Apakah Mimpi Basah di Siang Hari Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya 

TRIBUNJATENG.COM- Bagaimana hukum jika seseorang mimpi basah di siang hari saat puasa?

Apakah bisa membatalkan puasa?

Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Umat Islam yang menjalankan puasa diwajibkan menahan hawa nafsu.

Puasa atau shaum tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus melainkan juga menahan syahwat, perilaku buruk dan berbagai perkara yang membatalkan puasa.

Lama waktu puasa mulai dari terbitnya fajar (imsak shubuh) hingga terbenamnya matahari (maghrib).

Selama itu pula seorang muslim menahan diri dari makan, minum, ghibah, berbuat maksiat, hubungan jimak suami istri atau onani.

Onani jelas membatalkan puasa.

Perilaku onani sudah tentu dilakukan atas dasar syahwat.

Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surat Al Mu'minun ayat 5 sampai 7.

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ. ِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ. فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَاۤءَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ.

Artinya: "Dan orang yang memelihara kemaluannya (5), kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela (6). Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (7).

Firman Allah SWT di atas menjelaskan jika perilaku onani adalah perbuatan yang tercela.

Lalu jika seorang muslim mendapati mimpi basah saat berpuasa, apakah puasanya batal?

Jawabnya tidak, karena dalam keadaan tidak sengaja dan tidak sadar (tidur).

Orang tidur itu tidak bisa mengendalikan mimpinya.

Keluarnya mani dalam keadaan tidur tersebut juga berada di luar kemampuannya.

Dari Hadits Nabi di atas bisa disimpulkan mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Syekh Ali Jum’ah, seorang ulama di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan puasa.

Ia menjelaskan dalam bukunya Menjawab 99 Soal Keislaman, muslim yang mendapati mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Maghrib.

Syekh Ali Jum'ah menganggap mimpi basahnya orang yang berpuasa merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia.

Jadi apabila Anda mendapati mimpi basah saat berpuasa, segerakanlah mandi junub.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved