Berita Regional
Kondisi Terkini Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Jelang Eksekusi Hukuman Mati
Herry Wirawan masih menunggu eksekusi hukuman mati. Ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
Ira Margaretha Mambo lalu menjelaskan selama menjadi kuasa hukum Herry Wirawan, ia tak pernah bertemu langsung dengan pria 36 tahun tersebut.
Meski begitu ia dan Herry Wirawan tetap berkomunikasi secara virtual.
"Seperti kita ketahui selama pandemi ini kita tidak dapat bertatap muka dengan terdakwa, ada aturannya," kata Ira Margaretha Mambo.
"Rutan Kebonwaru ini tidak memperbolehkan, tapi kami tetap berhubungan (komunikasi),"
"Ada namanya ruangan visual secara daring dengan terdakwa yang berada di sel," imbuhnya.
Ditanya terkait kondisi terkini Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo mengaku belum mengetahuinya.
"Tentunya sebelum adanya putusan PT Bandung, sampai sekarang belum ke sana lagi (komunikasi dengan terdakwa). Tentunya kami akan memberitahukan kalau sudah ada putusannya," ujarnya.
Terkait reaksi keluarga Herry Wirawan soal vonis hukuman mati, Ira Margaretha Mambo mengaku mereka menghubungi pihaknya.
Keluarga Herry Wirawan menghubungi Ira Margaretha Mambo lewat telepon untuk menanyakan soal perkembangan proses hukum terdakwa kasus rudapaksa itu.
"Sebetulnya, kami sebagai kuasa hukum dan mungkin semua lawyer juga sama, bahwa urusan keluarga terdakwa itu rahasia, tapi kami mengakui ada kontak dengan keluarga," ucap Ira Margaretha Mambo.
"Tentunya hanya untuk menanyakan hal-hal standar seperti proses hukum karena mereka awam soal hukum ya.
Kita hanya memberikan informasi sebatas perkembangan proses hukumnya,"
"Keluarga (Herry Wirawan) nanyakan ke saya lewat telepon, karena keluarganya tidak di Bandung dan saya katakan bahwa kami belum menerima putusannya,"
"Tentu kalau kami sudah menerima kami akan diskusikan dengan Bapak HW," imbuhnya.
Ira Margaretha Mambo kemudian juga membahas soal kemungkinan pihak Herry Wirawan mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.