Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Ketagihan Judi Online, Suwando Beraksi Bobol Mobil di Jalur Pantura Demak

Ketagihan bermain judi online, Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak nekat bobol mobil yang terparkir di Jalan Pantura Demak. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: galih permadi
Polres Demak
Polres Demak tangkap pencuri barang di mobil spesialis di SPBU. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketagihan bermain judi online, Suwondo (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak nekat bobol mobil yang terparkir di Jalan Pantura Demak

Sasarannya pengendara yang sedang beristirahat.

Suwando, saat ini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Demak.

Setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan intensif terkait dengan aksi kejahatan curat yang jamak terjadi di jalur pantura Kabupaten Demak.

Sementara satu orang pelaku lagi masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, terduga Pelaku tersebut diringkus atas laporan korbannya, Irfan (30), warga Dusun Tambakselo RT 06/ RW 02 Desa Pasekan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

"Peristiwa curat tersebut terjadi pada Jumat tanggal 01 April 2022 pukul 05.00 WIB, di jalan pantura Semarang- Demak, tepatnya di seberang PT Bahana Buana Box, wilayah Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak," katanya dalam keterangan pers ungkap kasus curat ini, di mapolres Demak, Senin (11/4/2022).

AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan bahwa Suwondo beraksi mengincar pengemudi yang sedang istirahat.

"Saat itu, korban Irfan dan temannya Sriyono (23) tengah beristirahat di pinggir jalan raya Semarang- Demak," ucapnya.

Kemudian didatangi dua Pelaku, Suwondo dan Andi (DPO) dengan mengendarai sepedamotor Yamaha NMax bernomor polisi H 5460 XE.

“Karena mengetahui korbannya tertidur, kemudian tersangka Andi kemudian mengambil tasnya yang berisi sejumlah uang dan handphone (HP), sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, terduga pelaku Suwondo mengaku telah melakukan tindak pidana curat di kawasan pantura Demak sejak tahun 2018 bersama temannya Andi.

Dalam satu pekan bisa melakukan aksi sebanyak dua sampai tiga kali, di tempat berbeda dengan sasaran pengendara yang sedang beristirahat di pinggir jalan maupun di area SPBU yang ada di jalur pantura Demak.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk mencari sasaran mobil yang terparkir di pinggir jalan raya maupun SPBU dan pengemudinya sedang tidur untuk sejenak menghilangkan penat.

Jika korbannya lengah, pelaku akan menggasak barang berharga yang ada di dalam mobil tersebut. 

Namun kalau korbannya bangun, mereka akan berpura-pura untuk meminta uang parkir.

“Selama ini hasil dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dibagi dua dan selama ini digunakan untuk bermain judi online,” tandasnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Demak mengamankan 2 buah Dusbook Handphone merk Samsung type Galaxy J7 Prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10.

1 unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE.

Uang sebesar Rp 2,5 juta, serta 4 (empat) Ringgit Malaysia. (rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved