Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Blora, Pria Asal Randublatung Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan GAS  (29) seorang warga kecamatan Randublatung

Penulis: ahmad mustakim | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Blora berhasil mengamankan GAS  (29) seorang warga kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa serta Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Wakapolres Kompol Christian membeberkan kronologis kejadian.

Baca juga: Permintaan Tenaga Inval Meninggkat Jelang Lebaran

Baca juga: Samaan Quran Masjid Kauman Dipadati Ribuan Jamaah Setiap Harinya

Baca juga: Imbauan Kapolres Tegal Mengenai Maraknya Perang Sarung dan Upaya yang Dilakukan untuk Antisipasi

Berawal pada hari Selasa, (29/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.

"Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi," kata Wakapolres saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin  (11/4/2022). 

Dikatakannya, pada hari Kamis (31/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Petugas Satresnarkoba mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya," ujarnya. 

"Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan dibelinya," lanjut Kompol Christian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

Wakapolres Blora mengajak untuk bersama sama memberantas narkoba.

"Karena barang haram tersebut dapat merusak generasi bangsa," ucapnya. 

Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram.
-  1 (satu) buah handphone
- 1 (satu) lembar bukti tranfer
- 1 (satu) sedotan warna hijau yang ujungnya lancip .
-  1 (satu) bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 (dua) lubang.
-  2 (dua) sedotan warna putih.
- 1 (satu) plastik klip bening.
- 1 (satu) Spm Honda Vario warna putih. (kim) 


TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved