Berita Semarang

Selebgram Tisya Mengakui dan Menyesali Perbuatannya Saat Dihadirkan di Pengadilan Negeri Semarang

Selebgram Tisya Erni dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/4).

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Selebgram Tisya Erni dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/4/2022).

Tisya dihadirkan jadi saksi pada perkara prostitusi online yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng beberapa waktu lalu di sebuah hotel yang ada di Kota Semarang.

Saat hadir Tisya mengenakan blazer berwarna cokelat dengan kerudung berwarna krem.

Tisya bungkam saat dicecar oleh awak media. Bahkan dia menghindar saat dikejar.

"Bisa berikan saya jalan nggak," ujar mantan aktris Ikatan Cinta saat menghindar dari kejaran awak media.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum A Riyadi mengatakan pada persidangan tersebut Jaksa menghadirkan Tisya sebagai saksi korban dan security hotel. Saat itu Tisya menerangkan kronologi dari awal booking hingga selesai.

"Tisya mengakui baru dibayar Rp 5 juta dari total Rp 25 juta," ujar dia.

Menurutnya, pada persidangan tersebut JPU tidak bisa menghadirkan korban yang berasal dari Negara Brazil karena sedang berhalangan.

Tisya dan petugas keamanan hotel merupakan saksi terakhir pada persidangan itu.

"Pada persidangan tersebut Tisya mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar dia 

Terkait Dakwaan JPU menjerat Junaidi Bobi sang muncikari dengan pasal berlapis. Junaidi dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 21, Pasal 296 KUHP, dan 506 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved