Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siswi SMP Magelang Nangis Sesenggukan Aborsi Jabang Bayi, Pacarnya Nikahi Wanita Lain

Satreskrim Polres Magelang ungkap aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX.

istimewa
PE merupakan kekasih bocah SMP yang melakukan aborsi terhadap jabang bayi hasil hubungan gelapnya 

TRIBUNJATENG.COM,MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang ungkap aborsi yang dilakukan oleh seorang siswi SMP kelas IX.

Aborsi tersebut dibantu kekasihnya berinsial PE  yang merupakan Barista.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan kasus tersebut mulai terungkap pada Sabtu (18/12/2021).

Awalnya petugas unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien rumah sakit yang diduga melakukan aborsi.

“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online,” jelasnya saat konfrensi Pers di Mapolres Magelang, Rabu (13/4/2022).  

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ABH melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan.Namun rupanya jabang bayi yang ada di rahim bocah tersebut semakin membesar. Hingga pada akhirnya ia  membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan  uang pacarnya.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang  5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.

Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali. Dia meminta neneknya untuk menguburnya.

 “ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.  

Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan. Berawal dari situ  ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun. Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP  di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Menurutnya,  beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat,  2 buah teskit kehamilan,  3 bungkus teskit kehamilan,  1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut. 

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni  Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved