Bocah Yatim Piatu Disiksa Sepupu, Nyawa Dicabut Saat Jam Berbuka Puasa: Matanya melotot
Kronologi pembunuhan bocah perempuan yatim piatu di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Daniel Ari Purnomo
“Dila itu katanya anaknya ngeyel,” kata Rusmiyati menirukan ucapan korban.
Tersangka
Polres Sukoharjo telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan bocah umur tujuh tahun di Kartasura.
Kedua tersangka, yakni G (24) dan adiknya, F (18). Keduanya merupakan kakak sepupu korban.
“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia (penganiayaan) dilakukan oleh tersangka F, pada 12 April 2022. Pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4).
Wahyu mengungkapkan, pelaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung Rp 30 ribu.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi. Setelah itu korban tidur di kamar lantai dua,” jelasnya.
Pada pukul 16.00, istri G mengecek keadaan korban.
Dia melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F.
Mereka kemudian membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah, Kartasura.
Akan tetapi, korban kemudian meninggal dunia.
“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh G, dalam beberapa bulan terakhir, sehingga (G) kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat, berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, atau gagang pel.
Bahkan, G juga sering mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. (kan)