Bocah Yatim Piatu Disiksa Sepupu, Nyawa Dicabut Saat Jam Berbuka Puasa: Matanya melotot

Kronologi pembunuhan bocah perempuan yatim piatu di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

TribunSolo.com/Istimewa/Agil Trisetiawan
Dila, bocah 7 tahun asal Desa ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, yang tewas diduga karena dianiaya kakak angkatnya. Dila dilaporkan meninggal dunia, Selasa (12/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Seorang bocah perempuan yatim piatu, UF alias Dila (7), warga Dukuh Blateran RT 01 RW 02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, tewas dengan kondisi mengenaskan, Selasa (12/4) petang.

Sekujur tubuh korban penuh luka memar.

Warga yang curiga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kartasura.

Kadus 1 Desa Ngabeyan, Arep Qomarudin menyampaikan, dia mendapatkan informasi korban meninggal dunia, pada pukul 18.00, saat waktu berbuka puasa.

"Informasi awal masuk dari RT dan warga sekitar meninggal sebagaimana biasanya. Saya mencari informasi, ternyata (korban) dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Kartasura," kata Arep, Selasa.

Lalu dia mencoba melacak ke PKU, ternyata ditemukan luka yang mencurigakan di banyak tempat, salah satunya di tangan.

Dia menceritakan, hubungan korban dengan kakak-kakaknya, yakni merupakan kakak sepupu.

Ibu korban meninggal sejak korban lahir.

"(Korban) Terus dipupu atau diasuh oleh budhenya," tandasnya.

Kepala sekolah tempat korban belajar, Rusmiyati Hidayah mengungkapkan, saat korban masuk sekolah Selasa kemarin, pihaknya melihat ada luka lebam di tangan dan pipi.

"Setelah pembelajaran, anak itu saya panggil. La Mbak Dila kenapa? Saya buka, semuanya lebam," kata Rusmiyati, Selasa (14/4) malam.

Korban menjawab, karena dipukul sang kakak.

"Dipukul pakai apa, Nak? Pakai kayu. Ya, Allah," ungkap Rusmiyati sembari menangis.

Rusmiyati bertanya kepada korban terkait kenapa sampai dipukul sang kakak?

“Dila itu katanya anaknya ngeyel,” kata Rusmiyati menirukan ucapan korban.

Tersangka

Polres Sukoharjo telah menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan bocah umur tujuh tahun di Kartasura.

Kedua tersangka, yakni G (24) dan adiknya, F (18). Keduanya merupakan kakak sepupu korban.

“Pemicu yang menyebabkan korban meninggal dunia (penganiayaan) dilakukan oleh tersangka F, pada 12 April 2022. Pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai,” ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4).

Wahyu mengungkapkan, pelaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung Rp 30 ribu.

“Ketika mendengar bunyi benturan, istri G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi. Setelah itu korban tidur di kamar lantai dua,” jelasnya.

Pada pukul 16.00, istri G mengecek keadaan korban.

Dia melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.

Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F.

Mereka kemudian membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah, Kartasura.

Akan tetapi, korban kemudian meninggal dunia.

“Dari penyelidikan petugas, ternyata penganiayaan pada korban juga dilakukan oleh G, dalam beberapa bulan terakhir, sehingga (G) kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam melakukan penganiayaan tersebut, kedua pelaku melakukannya selain dengan tangan kosong dan juga menggunakan alat, berupa seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, atau gagang pel.

Bahkan, G juga sering mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia. (kan)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved