Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Dinhub Purbalingga Lakukan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Sebagai Persiapan Hadapi Arus Mudik 2022

Dishub Purbalingga lakukan pengecekan kendaraan angkutan AKAP di Terminal Bukateja.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: sujarwo
Tribunbanyumas/Ist. Dishub Purbalingga
Petugas dari dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja, Rabu (13/4/2022). Hal itu adalah sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik lebaran 1443 H. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota

Petugas dari dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja, Rabu (13/4/2022). Hal itu adalah sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik lebaran 1443 H.
Petugas dari dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga saat melakukan pengecekan kendaraan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja, Rabu (13/4/2022). Hal itu adalah sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik lebaran 1443 H. (Tribunbanyumas/Ist. Dishub Purbalingga)

antar provinsi (AKAP) di Terminal Bukateja.

Hal itu sebagai upaya persiapan menghadapi arus mudik lebaran 2022.

Kegiatan ini bertujuan agar keselamatan para penumpang selalu terjaga dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Angkutan Suratno, pada saat melakukan pengecakan bersama tim penguji kendaraan, Rabu (13/4/2022). 

Dia mengatakan pelaksanaan inspeksi keselamatan lalulintas dan angkutan jalan dalam rangka mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di masa angkutan lebaran.  

"Pegecekan dilakukan dari pengecekan surat keterangan uji maupun fisik kendaraan dari rem, ban, gas, lampu. 

Pengecakan akan dilaksanakan 2 hari, hari pertama di Terminal Bukateja dan hari kedua di Terminal Purbalingga

Pengecekan dilakukan pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai," katanya sebagaimana dalam rilis. 

Suratno berharap agar para moda transportasi untuk bisa mentaati aturan keselamatan berkendaraan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Semua kendaraan diharapkan dapat menerapkan pola jaga jarak, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4," jelasnya. 

Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3. 

Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

"Terkait dengan mudik gratis, sedang dalam tahap rapat koordinasi dengan Dinhub Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved