Berita Blora
Ditinggal ke Sawah Rumah Warga di Blora Dibobol Maling, HP, Uang dan Perhiasan Raib
Lantaran nekat mencuri HP, uang dan perhiasan, seorang pria berinisial S (53) warga Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora diringkus
Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Lantaran nekat mencuri HP, uang dan perhiasan, seorang pria berinisial S (53) warga Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora diringkus Petugas gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.
Bersama Unit Reskrim Polsek Kunduran Polres Blora S diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Desa Klokah Kecamatan Kunduran.
Kapolsek Kunduran Iptu Kumaidi mengungkapkan kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada
hari Senin (27/9/2021) silam, di dalam rumah korban yang bernama Maryati, dengan alamat dukuh Pacing Desa Klokah Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
"Tersangka mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dengan pemiliknya berupa 1 unit Hand Phone merk Oppo warna biru, 1 buah kalung emas berat 4,5 gram dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-," ucap Kapolsek Kunduran, Kamis, (14/4/2022).
Dikatakannya, modus pelaku adalah memanfaatkan situasi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan korban pergi ke sawah.
"Sekira pukul 06.00 WIB, pelapor keluar rumah menuju sawah dan rumah ditinggal dalam keadaan kosong kemudian sekira pukul 09.00 WIB, pelapor pulang dari sawah," ujarnya.
"Sesampainya di rumah pelapor melihat rumahnya berantakan selanjutnya pelapor mengecek di dalam kamar ternyata barang-barang milik pelapor telah hilang," bebernya.
Diungkapkannya, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kamar mandi belakang sebelah timur yang saat itu masih dalam perbaikan.
Setelah itu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil barang berharga milik pelapor berupa 1 unit Hand Phone merk Oppo warna Biru, emas, serta uang tunai.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,-.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek berpesan agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah.
Apalagi saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong agar betul betul dikunci dan jika ditinggal pergi dalam jangka waktu lama agar dititipkan kepada tetangga.
"Kita harus hati hati dan waspada, pastikan rumah terkunci saat ditinggalkan. Dan apabila ditinggal dalam jangka waktu lama, misal saat mudik lebaran silahkan titipkan kepada keluarga ataupun tetangga dekat," pungkasnya. (kim)
Baca juga: Sarung Goyor Tegal Motif Songket Turki Laris Manis di Afrika, 3 Bulan Terkirim 400 Ribu Picis
Baca juga: Berikut 7 Bakal Calon Rektor Unnes, Mulai Wakil Dekan Hingga Rektor, Bergelar Doktor Hingga Profesor
Baca juga: Ramadan Vaksinasi Gencar di Sragen, Ini Tips Vaksin saat Puasa Biar Stamina Tubuh Terjaga
Baca juga: Aliansi BEM Solo Raya Gelar Aksi, Bawa 3 Tuntutan: Menolak Kenaikan Harga Minya Goreng, BBM, dan IKN