Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Santriwati Pamit Kencing, Ustaz Muda Ternyata Mengikuti dari Belakang, Toilet Ponpes Jadi Saksi

Usatz muda di Aceh mencabuli santriwatinya di pondok pesantren di Aceh Timur. Pelaku berinisial SF (27) diketahui telah memaksan SR (18).

Editor: rival al manaf
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Usatz muda di Aceh mencabuli santriwatinya di pondok pesantren di Aceh Timur.

Pelaku berinisial SF (27) diketahui telah memaksan SR (18) lima kali berhubungan badan.

SR tak bisa menolaknya karena pelaku merupakan seorang ustaz di ponpesnya.

Namun lama kelamaan ia tidak bisa menahan amarah dan bercerita kepada ibunya.

Baca juga: Liga Europa : Kalahkan Lyon 3-0, West Ham United akan Tantang Eintracht Frankfurt di Semifinal

Baca juga: Ulah Remaja 16 Tahun Curi Motor Orangtua Sendiri, Polisi Ungkap Karena Salah Pergaulan

Baca juga: Apa Itu Flexing? Istilah Gaul Bahasa Inggris Sering Dipakai di Medsos, Ini Artinya

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Besok Kabupaten Kudus, Ramadhan Hari ke-14 Sabtu 16 April 2022

Aksi bejat ustaz muda merudapaksa santriwati akhirnya terbongkar dan menggegerkan warga.

Bahkan oknum ustaz muda itu nekat  menyetubuhi korban di Ponpes hingga melanggar norma agama.

Ustaz muda yang menjadi pelaku utama ditangkap usai menjadikan santriawatinya sebagai budak seks.

Bahkan SR mengaku telah dicabuli ustaz SF sebanyak 5 kali di Ponpes.

SF diketahui sudah menyetubuhi SR sejak masih berusia 15 tahun.

Pelaku berdalih atas dasar suka sama suka.

Bahkan yang lebih memilukan, hubungan terlarang antara oknum ustaz dan santriawati itu terjadi di kamar asrama dan kamar mandi pondok pesantren.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur itu mengaku tak kuasa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK melalui keterangan pers, Selasa (12/4/2022), mengatakan, SF ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Timur pada Jumat (8/4/2022) lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat lalu, SF terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang santriwati di bawah umur dan dikuatkan beberapa alat bukti, sehingga kini dia sudah ditahan," ungkap Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK.

Saat ini kasusnya dalam proses pemberkasan untuk dilimpahi ke kejaksaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved