Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Soal Tuduhan AS Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, Komnas HAM: Belum Pernah Ada Laporan

Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-1

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan aplikasi PeduliLindungi sudah sesuai untuk diterapkan dalam keadaan situasi darurat kesehatan pandemi Covid-19.

Beka menyampaikan ini saat merespons soal isi laporan Departemen Luar Negeri Ameriksa Serikat (AS) yang menyatakan aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“(PeduliLindungi) sudah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” kata Beka saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Amerika Iri, Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM, Pengamat: Jangan Digubris

Beka menjelaskan aplikasi PeduliLindungi harus dilihat dalam konteks yang lebih luas yaitu perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Menurutnya, negara membutuhkan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi.

“Kalau pemerintah tidak mengambil langkah justru bisa dikategorikan pelanggaran HAM,” ucap dia.

Selain itu, Beka mengungkapkan, sejak awal aplikasi PeduliLindungi diluncurkan tidak pihaknya belum pernah menerima laporan pengaduan pelanggaran HAM terkait aplikasi itu.

“Sampai saat ini Komnas HAM belum pernah menerima pengaduan warga terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” tuturnya.

Diketahui, Departemen Luar Negeri AS merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dilansir dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices (15/4/2022), sejumlah hal yang disorot dalam laporan tersebut, termasuk aplikasi PeduliLindungi yang dipakai pemerintah untuk melacak kasus Covid-19.

Aplikasi ini mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi.

"Aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan pemerintah," tulis laporan itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Tak Ada Laporan Pelanggaran HAM karena Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved