Berita Jateng
Tipu-tipu Pria di Banjarnegara, Masukkan Minyak Goreng Curah ke Botol Kemasan Premium, Dijual Mahal
Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Banjarnegara. Pelaku diketahui berinisial FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BANJARNEGARA - Tipu-tipu Pria di Banjarnegara, Masukkan Minyak Goreng Curah ke Botol Kemasan Premium, Dijual Mahal
Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng tangkap pelaku pengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek premium milik pihak lain di Kabupaten Banjarnegara, Kamis (14/2/2022).
Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Banjarnegara. Pelaku diketahui berinisial FS, warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara.
Penangkapan dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora.
Penangkapan bermula adanya informasi truk yang memuat botol kosong tanpa label yang dibongkar di rumah FS.
Baca juga: Viral Driver Ojol di Jogja Tak Berani Lawan Begal Takut Dipenjara, Berakhir HP Dirampas Muka Lebam
Baca juga: Detik-detik Murid SMP Bakar Sekolah dan Siram Bensin ke Guru, Ia Merancangnya Malam Saat Nonton Film
"Selanjutnya pada Rabu kemarin (13/4/2202) petugas melakukan pengintaian serta mengungkap fakta bahwa FS menjual Minyak goreng Curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium berlabel merk Kelapa Mas, Dua Udang serta Bulan Mas," jelasnya.
Kemudian, pada malam harinya petugas langsung memeriksa rumah FS dan menemukan tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran 1 liter, tutup botol, rangkaian komputer, label migor Kelapa Mas.
Kemudian 36 Kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
"Setelah diinterogasi dan ditunjukkan bukti, FS tidak mengelak.
Dia mengakui perbuatannya dan menerangkan pengemasan migor dilakukan di sebuah rumah di Karangtengah, Banjarnegara," terangnya.
Johanson menerangkan, FS diduga melanggar ketentuan peraturan per undang undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 tentang perdagangan.
"Serta pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen," tandasnya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan FS adalah mencari keuntungan banyak dari volume dan harga jual.
Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp. 380.000,- atau Rp. 15.200 per kilogram .
Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual Rp. 20.500 dan keuntungan per botol yang diperoleh sebesar Rp.5.300.