BBPOM Semarang Awasi Izin Edar dan Produk Kadaluwarsa Selama Ramadhan

Balai Besar POM di Semarang melakukan pengawasan intensif pangan yang disediakan tidak terkontrol dengan baik; mungkin sudah rusak, expired.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG/RAKA
ILUSTRASI PARSEL LEBARAN 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) khususnya selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Balai Besar POM di Semarang melakukan pengawasan intensif.

Kepala Balai Besar POM Semarang Sandra M P Linthin mengatakan, kegiatan pengawasan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan yang telah rutin dilakukan.

Namun pada bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya, kata dia, kegiatan dilaksanakan lebih intensif mengingat saat-saat tersebut terjadi peningkatan kebutuhan pangan masyarakat.

"Mulai dari menjelang hari besar keagamaan utamanya ini Ramadhan, kami mengintensifkan pengawasan karena kebutuhan masyarakat juga semakin meningkat. Kebutuhan masyarakat yang meningkat ini tentu membuat pelaku usaha baik toko-toko maupun swalayan akan menyediakan produk lebih banyak. Ini kemungkinan ada celah di mana mungkin pangan-pangan yang disediakan tidak terkontrol dengan baik; mungkin sudah rusak, expired dan mungkin ada produk-produk yang belum memiliki izin edar. Itu kami intensifkan melalui pengawasan," kata Sandra, kemarin.

Sandra menyebutkan, pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan oleh BBPOM Semarang pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022 sendiri dilakukan dalam enam tahapan selama enam minggu.

Tahap pertama telah dimulai pada 28 Maret dan tahap ke enam akan berakhir pada 6 Mei 2022.

Menurut Sandra, intensifikasi diprioritaskan pada bagian hulu rantai distribusi pangan seperti importir, distributor, hypermarket, supermarket, toko, dan pasar tradisional maupun penjual parcel.

Hal itu untuk memantau beredarnya produk-produk sub standar seperti produk Tanpa Ijin Edar (TIE), kedaluwarsa, kemasan pangan rusak, maupun pangan mengandung bahan berbahaya.

"Untuk tahap pertama pelaksanaan intensifikasi pangan difokuskan di Kota Semarang yang relatif lebih banyak terdapat sarana target. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota lainnya dilaksanakan pada tahap selanjutnya. Selain pengawasan pangan olahan juga dilakukan pengawasan produk pangan jajanan buka puasa (takjil) dengan melakukan sampling dan uji cepat terhadap bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada  pangan seperti Rodhamin B, Methanil Yellow dan Formalin," terangnya.

Ia melanjutkan, kegiatan intensifikasi pengawasan pangan sampai dengan tahap kedua dilaksanakan di Kota Semarang dan 7 Kabupaten lainnya di Jawa Tengah.

Distribusi Pangan yang diperiksa pada tahap ini sebanyak 26 retail/distributor, dengan temuan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) pada 12 sarana (46 %), dari dua puluh enam sarana tersebut ditemukan 28 item produk dengan total jumlah produk TMK ada 185 buah.

Menurutnya, produk yang TMK semuanya ditemukan di luar parcel.

Sedangkan produk yang terkemas dalam parcel sudah ditempel dengan informasi tanggal kedaluwarsa dan nomor registrasi produk yang sesuai.

"Temuan sejauh ini makanan-makanan ringan yang expired, saos. Kemudian produk-produk yang penyok seperti ikan sarden, susu kental manis, dan lainnya. Kemudian pengawasan terhadap takjil sudah dilakukan 47 sampel, semua memenuhi syarat untuk dikonsumsi," ujar Sandra.

Sementara itu, menyikapi temuan kasus Salmonella yang dikaitkan dengan produk Kinder Joy, BBPOM Semarang juga meminta para distributor untuk sementara meng-hold 'menahan' peredaran cokelat kinder tersebut sampai dipastikan keamanannya.

"Untuk kehati-hatian, Kinder Joy ini tetap kami minta di-hold sementara dulu, kami sampling dan dilakukan pengujian karena kemarin penarikan di Inggris dan sebagainya itu karena ada cemaran mikroba Salmonella. Ini sudah dilakukan sampling dan sedang dilakukan pengujian laboratorium," terangnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved