Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng Wanti-wanti Warga Ledakkan Petasan, Penjual Mercon Bisa Kena Penjara 20 Tahun

Polda Jateng memberikan himbauan kepada masyarakat tidak membakar petasan dan perang sarung.

istimewa
ILUSTRASI: Petasan racikan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng terus tingkatkan cipta kondisi untuk meminialisir gangguan kantibmas selama bulan Ramadan. Satu diantaranya memberikan himbauan kepada masyarakat tidak membakar petasan dan perang sarung

"Kami himbau juga agar sejumlah warga yang mengisi Ramadhan dengan budaya bakar petasan dan perang sarung untuk sedapat mungkin meninggalkan kebiasaan tersebut," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (17/4/2022).

Iqbal menuturkan selama ini Polda Jateng terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terkait petasan dan perang sarung.

Pihaknya tak segan menindak tegas terkait petasan.

"Jajaran kepolisian sudah menangani banyak kasus terkait mercon dan ditindak tegas. Beberapa orang ditangkap dan diproses hukum karena kasus jual beli bahan peledak yang akan dijual secara online maupun langsung," jelasnya.

Menurutnya, terakhir, kasus yang ditangani jajaran Polda Jateng, lanjutnya, adalah penangkapan tiga tersangka penjual bahan pembuat petasan atau mercon oleh Polres Kudus pada Sabtu (9/4/2022).

"Pada kejadian itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sebanyak 32,4 kilogram obat mercon siap pakai. Para tersangka menjual secara offline maupun online dengan harga Rp. 160.000,- per kg. Sekarang mereka sudah menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.

Iqbal menjelaskan  petasan atau mercon merupakan  bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil.

Oleh sebab itu bagi masyarakat yang membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana.

"Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," tegasnya.

Terkait perang sarung, dia menuturkan, kebiasaan tersebut masih dilakukan kalangan masyarakat khususnya remaja dan anak-anak untuk mengisi waktu pada malam hari. Perang sarung dapat melukai tubuh dan menjadi aksi gesekan antar kelompok.

"Perang sarung bisa melukai bagian tubuh atau bagian kepala. Selain itu budaya perang sarung bila dibiarkan dapat berkembang menjadi aksi gesekan antar kelompok dan berpotensi pada jatuhnya korban jiwa," jelasnya.

Kabidhumas menyatakan polres jajaran Polda Jateng sudah melakukan penindakan terkait perang sarung. Pelakunya kebanyakan adalah kalangan remaja atau pelajar.

"Bila tidak terjadi tindak pidana, dilakukan langkah pembinaan yang melibatkan unsur sekolah dan orang tua. Namun bila ada unsur pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Ia  menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif agar budaya membakar petasan dan perang sarung di bulan Ramadhan bisa dihilangkan atau diminimalisir.

"Bila ada yang mengetahui pelanggaran terkait petasan atau mercon serta aksi perang sarung,  silahkan melaporkan ke polisi terdekat," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved