Apa Itu STIN? Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan BIN dan Biaya Seleksi Masuk 2022
Apa itu STIN? Berikut tujuh sekolah kedinasan lainnya di Indonesia serta biaya seleksi masuk pada 2022.
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Apa Itu STIN? Sekolah Kedinasan di Bawah Naungan BIN dan Biaya Seleksi Masuk 2022
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu STIN? Berikut tujuh sekolah kedinasan lainnya di Indonesia serta biaya seleksi masuk pada 2022.
Apa Itu STIN?
STIN adalah singkatan dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara.
STIN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara.
Mengutip laman STIN, calon peserta didik hanya diminta membayar Rp 50.000 untuk tes Seleksi Kemapuan Dasar (SKD).
Sedangkan untuk biaya kuliah, mahasiswa tidak dipungut biaya apa pun.
Sekolah kedinasan sendiri merupakan sekolah dengan jaminan ikatan dinas, dan dapat diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Saat ini ada 8 kementerian/lembaga yang dapat menyelenggarakan program pendidikan kedinasan.
Delapan instansi pembina sekolah kedinasan tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan,
Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Intelijen Negara (BIN),
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Dilansir oleh Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono,
mengatakan, lulusan dari sekolah kedinasan nantinya akan langsung bekerja di instansi terkait.
Namun, ada pengecualian untuk lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.
"Beberapa tahun terakhir ini, lulusan STAN disebar ke beberapa instansi pusat," kata Paryono.
Mengenai biaya pendidikan Paryono mengatakan, ketentuan mengenai biaya pendidikan berbeda-beda antar sekolah kedinasan.
Beriku tujuh sekolah kedinasan lainnya di Indonesia beserta biaya pendaftaran seleksi masuk 2021.
1. STAN
Kasubag Humas PKN STAN Inwan Hadiansyah mengatakan, mahasiswa PKN STAN tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik.
Inwan juga menjelaskan, mahasiswa PKN STAN tidak menerima gaji selama mengikuti pendidikan di sekolah kedinasan di STAN.
2. SSN
Dikutip dari laman Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN yang bernaung di bawah BSSN.
SSN hanya meminta calon peserta didik membayar Rp 50.000 untuk biaya tes SKD.
Calon mahasiswa dari umum yang dinyatakan lulus ujian seleksi dan diterima sebagai mahasiswa Poltek SSN,
diwajibkan untuk menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Belajar.
Selama pendidikan di SSN, peserta didik tidak dipungut biaya pendidikan dan biaya tinggal di dalam kampus.
3. STMKG
Pada laman Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang bernaung di bawah BMKG,
calon peserta didik hanya diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000 dan biaya tes SKD sebesar Rp 50.000.
Biaya pendidikan di STMKG gratis, namun taruna/i yang diterima akan ditarik biaya untuk keperluan seragam, atribut, dan lainnya.
Biaya tersebut akan dibebankan hanya di awal pendidikan (yaitu saat daftar ulang) untuk 4 tahun pendidikan.
4. STIS
Laman Politeknik Statistika (STIS) yang bernaung di bawah BPS menuliskan jika mereka hanya membebankan biaya seleksi sebesar Rp 300.000 kepada calon peserta didik.
Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan SKD.
Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
Selama masa pendidikan, mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan (tanpa uang saku).
5. Poltekip dan Poltekim
Dua sekolah kedinasan di bawah Kemenkumham ini tidak memungut biaya apa pun untuk proses seleksi.
Selama menempuh pendidikan, peserta didik juga tidak dipungut biaya apa pun karena semua biaya sudah ditanggung oleh Kemenkumham.
6. Sekolah Kedinasan Kemenhub
Sekolah Kedinasan Kemenhub terdiri dari beberapa Politeknik yang memiliki konsentrasi masing-masing.
Yakni di bidang Transportasi Darat, Transportasi Laut, dan Transportasi Udara.
Selama mengikuti pendidikan, terdapat biaya penyelenggaraan pendidikan yang terdiri dari Biaya Akademik dan Biaya Non-Akademik.
Biaya Akademik merupakan biaya SPP atau biaya Semester yang ditanggung oleh Pemerintah.
Biaya Non-Akademik terdiri dari biaya penunjang akademik yang dibebankan kepada Calon Taruna/Taruni sesuai dengan ketentuan Perundangan yang berlaku pada masing-masing Perguruan Tinggi.
7. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
IPDN bernaung di bawah Kemendagri, hanya memungut biaya sebesar Rp 50.000 untuk tes SKD.
Dikutip dari laman SPCP IPDN, untuk biaya kuliah IPDN tidak memungut biaya ap apun kepada peserta didik alias gratis.
Peserta didik juga tidak mendapat uang saku dari kampus selama masa pendidikan. (*)