Berita Nasional
Disorot AS, Mahfud MD Minta Dewas KPK Tegas Soal Pelanggaran Kode Etik Lili Pintauli Siregar
Mahfud MD meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret salah satu Wakil Ketua Lili Pintauli S
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret salah satu Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Pernyataan Mahfud itu disampaikannya merespons laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Terutama terkait kinerja lembaga antirasuah. Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
”Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4).
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih kasus tersebut juga disorot oleh AS. Dia meminta KPK tak pandang bulu dan menutup-nutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.
Mahfud menyebut hasil survei telah menunjukkan kinerja KPK kian membaik. Ibarat lukisan, kata Mahfud, jangan sampai ternodai oleh tetesan cat yang tak perlu.
"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ucap mantan Ketua MK tersebut.
Dalam laporan berjudul berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia', AS menyoroti kerja-kerja KPK mulai dari tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kasus pelanggaran etik oleh salah satu komisioner Lili Pintauli Siregar.
Soal Lili, AS menyoroti sanksi ringan terhadap Lili yang dinilai tak sepadan dengan pemberhentian 75 pegawai karena tak lulus TWK. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Laporan Negara tentang praktik HAM ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Selain menyorot kasus Lili, dalam laporan itu AS juga menyorot penggunaan aplikasi PeduliLindungi. AS menyebut ada indikasi aplikasi pelacakan Covid-19 di Indonesia itu telah melakukan pelanggaran HAM.
Disebutkan PeduliLindungi memiliki kemungkinan melanggar privasi seseorang, sebab informasi mengenai puluhan juta masyarakat ada di dalam aplikasi itu, dan pihak aplikasi juga diduga melakukan pengambilan informasi pribadi tanpa izin. Dalam hal ini telah dibantah Kemenkes RI.
Terkait laporan Kemlu AS itu, kolega Lili Pintauli di KPK, yakni Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai AS memang gemar mengurusi persoalan negara lain.
"AS memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Nawawi menuturkan, dirinya tak akan mengomentari lebih lanjut soal sorotan kepada rekannya, Lili.
"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," tutur dia. (tribun network/git/ham/dod/Tribun Jateng Cetak)