Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Identitas 3 DPO Tersangka Kasus DNA Pro yang Disebut Kabur Ke Turki

Tiga orang tersangka menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus robot trading DNA Pro Academy. 

Editor: m nur huda
kompas.com
Bareskrim Polri 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron kasus robot trading DNA Pro Academy. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan red notice untuk memburu 3 tersangka tersebut yang diduga, ketiga tersangka itu kabur ke negara Turki.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah pria bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe).

Baca juga: Penyanyi Ello DIperiksa Bareskrim Hari Ini Terkait Tobot Trading DNA Pro

Baca juga: 6 Artis yang Terseret Kasus DNA Pro Diperiksa Mulai Hari Ini, Ada Nama Baru

Baca juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp921 Juta dari DNA Pro, Ini Alasannya

Baca juga: Pekan Depan Billy Syahputra dan Ello Diperiksa Polisi, Kelanjutan Kasus Penipuan Berkedok DNA Pro

Whisnu sebelumnya menyatakan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Diketahui, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy.

Dari 12 total tersangka, 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron.

Sebagai informasi, 2 tersangka yang telah ditahan adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard.

Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.

“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Kerugian korban akibat robot trading ilegal ini diduga telah mencapai Rp 97 miliar.

Dalam kasus ini, polisi sedang melakukan penelusuran aset, memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari kalangan figur publik yang diduga menerima aliran dana.

Salah satu artis yang sudah diperiksa adalah Ivan Gunawan.

Ia diperiksa pada Kamis (14/4/2022). Ivan mengaku pernah dikontrak selama 3 bulan untuk menjadi brand ambassador DNA Pro Academy. Kontrak tersebut bernilai Rp 1 miliar.

Saat diperiksa, Ivan turut mengembalikan uang yang diterimanya dari kontrak tersebut.

"(Terima) Rp 1 miliar, tetapi yang dikembalikan Rp 921 (juta) karena potong pajak ya," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman usai Ivan diperiksa.

Selain Ivan, nama sejumlah artis seperti Marcello Tahitoe atau Ello, Rizky Billar, Disjoki Puteri Una Astari Thamrin atau DJ Una juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 DPO Tersangka Kasus DNA Pro yang Diduga Kabur ke Turki, 2 Pria dan 1 Wanita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved