Berita Pekalongan

Petugas Gabungan Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Kawasan Alun-alun Pekalongan

Petugas gabungan Pekalongan Kota menggelar operasi gabungan penertiban PKL dan parkir liar.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Petugas gabungan dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Kodim 0710 Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota menggelar operasi gabungan penertiban, penataan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL), dan parkir liar di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun Kota Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Kodim 0710 Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota menggelar operasi gabungan penertiban, penataan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL), dan parkir liar di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun Kota Pekalongan.

Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, menjela

Petugas gabungan dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Kodim 0710 Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota menggelar operasi gabungan penertiban, penataan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL), dan parkir liar di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun Kota Pekalongan.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Kodim 0710 Pekalongan, dan Polres Pekalongan Kota menggelar operasi gabungan penertiban, penataan kondisi Pedagang Kaki Lima (PKL), dan parkir liar di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun Kota Pekalongan. (Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

skan kegiatan hari ini adalah pelaksanaan operasi gabungan ini untuk menertibkan PKL yang berjualan memakan bahu jalan dan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan kesemrawutan dan membuat arus lalu lintas sedikit terganggu.

"Melihat situasi akhir-akhir ini di kawasan Gapura Nusantara ini terdapat kesemrawutan terkait lalu lintas maupun PKL. Sehingga, kami melakukan operasi gabungan Cipta Kondisi Tibum Tranmas untuk menertibkan di kawasan ini terutama di area depan Plaza Pekalongan dan sebelah barat Gapura Nusantara," kata Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, sesuai ketentuannya, PKL tidak diperbolehkan berjualan tepat di depan Gapura Nusantara maupun memakan bahu jalan.

Pihaknya mengimbau PKL yang berjualan disisi jalan agar tidak melewati batas yang telah ditentukan, bagi para kendaraan yang diparkir secara sembarangan dihimbau agar segera dipindahkan.

"Semoga hal ini bisa dimengerti oleh semua pihak khususnya warga Kota Pekalongan, agar ke depannya di kawasan ini yang berdekatan dengan wajah kota Alun-Alun Pekalongan bisa semakin tertib dan lancar," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Kamsel Satuan Lalu Lintas, Polres Pekalongan Kota, Iptu Budi Winarso mengungkapkan kegiatan hari ini untuk mengantisipasi terjadinya kesemrawutan arus lalu lintas di Kawasan Gapura Nusantara Alun-Alun.

"Kami sudah menyisir dari arah utara, khususnya di depan Plaza pekalongan untuk parkir-parkir yang disediakan memang tidak boleh melebihi dua shaf atau garis marka yang telah ditentukan. Kemudian, kami juga menyasar kendaraan-kendaraan yang diparkirkan tidak pada tempatnya," ungkapnya.

Dijelaskan, masyarakat yang terbukti melanggar sejauh ini masih diberikan edukasi dan imbauan secara simpatik, agar dapat berjualan dan memarkirkan kendaraan sesuai aturan.

"Kami sangat persuasif, sanksi saat ini masih kami beri teguran lisan untuk menertibkan agar bisa berdagang dan memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang diperbolehkan dan sesuai aturan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved