Berita Regional
Polisi Sita Apartemen dan Blokir Rekening Bos Fahrenheit Senilai Rp44,5 Miliar
Bareskrim Polri mulai melakukan sejumlah penyitaan aset milik Hendry Susanto, berupa apartemen hingga rekening milik tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Bareskrim Polri pun mulai melakukan sejumlah penyitaan aset milik Hendry Susanto.
Adapun aset yang disita berupa apartemen hingga rekening milik tersangka.
Baca juga: Rencana Keji Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Terungkap
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan apartemen tersangka yang disita berada di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Nilai apartemen itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
"Penyidik telah memeriksa tersangka atas nama HS serta telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita dan memblokir rekening milik tersangka Hendry Susanto.
Saldo dalam rekening itu mencapai Rp 44,5 miliar.
"Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar," ungkap dia.
Sejauh ini, kata Gatot, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang sebagai saksi dan 27 orang saksi korban.
Kerugian yang dialami korban yang telah diperiksa mencapai Rp 124,495 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang dengan total kerugian Rp 124.495.439.139," pungkasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC, dan MF. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Sita Apartemen Hingga Blokir Rekening Milik Direktur Fahrenheit Senilai Rp 44,5 Miliar
Baca juga: 5 Orang Mabuk Serang Polsek di Sorong Selatan, Kabur Setelah Diberi Tembakan Peringatan