Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Seorang Pria di Tegal Ditangkap Polisi, 320 Hexymer dan 165 Tramadol Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan AP (25), Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang kedapatan memiliki obat farmasi dan alat

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Humas Polres Tegal 
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan AP (25), Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang kedapatan memiliki obat farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berupa Tramadol HCL dan Hexymer di rumah kosnya Sabtu (16/4/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal mengamankan AP (25), Warga Suradadi Kabupaten Tegal yang kedapatan memiliki obat farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berupa Tramadol HCL dan Hexymer belum lama ini. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat, melalui Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (19/4/2022). 

Dijelaskan, peristiwa penangkapan berawal pada Jumat (15/4/2022) lalu pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan keras di wilayah Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Setelah berhasil mendapatkan laporan tersebut, berselang satu hari atau Sabtu (16/4/2022) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tegal langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan mendapati seseorang di pinggir jalan raya yang diduga telah membawa narkoba jenis Hexymer dan Tramadol.

Berdasarkan keterangan, pria yang diamankan tersebut telah membeli obat-obatan dari pelaku yang berinisial AP (25) warga Suradadi, Kabupaten Tegal di rumah kosnya.


Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah kos pelaku yang kemudian mendapati barang bukti berupa obat Hexymer dan Tramadol. 

"Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai sebesar Rp 350 ribu, satu unit handphone, obat Hexymer 320 butir, dan Tramadol 165 butir," ujar Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Triyatno, pada Tribunjateng.com

Dikatakan setelah penggeledahan, pelaku, saksi, dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

"Pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (dta) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved