Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Inilah Sosok Indrasari Wisnu Dirjen Perdagangan Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribunnews
Sosok Indrasari Wisnu Wardhana Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang Ditetapkan Tersangka Mafia Minyak Goreng 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Indrasari Wisnu Wardhana sendiri merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag).

Penetapan tersangka kasus kelangkaan minyak goreng ini resmi diumumkan Kejaksaan RI pada Selasa (19/4/2022).

Dalam pengumuman tersebut Jaksa Agung RI, Burhanuddin mengatakan jika Tim Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari hingga Maret 2022.

Satu di antaranya adalah Indrasari Wisnu.

Indrasari sendiri baru dilantik sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri sejak 20 Desember 2021.

Dirinya dilantik langsung oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi.

Dirinya juga menjabat sebagai Komisaris PT perkebunan Nusantara III atau PTPN III dan dilantik oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Tak hanya itu, Indrasari juga menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti Kementrian Perdagangan.

Selama menjadi Dirjen PLN Kemendag, dirinya berkantor di Jalan MI Ridawan Rais, Jakarta Pusat, gedung Utama Kemendag Lantai 9.

Sebelum tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak, Indrasari pernah beberapa kali diperiksa oleh KPK.

Ia pernah menjadi saksi terkait kasus dugaan suap impor ikan Perum Perindo.

Kemudian ia juga pernah diperiksa terkait kasus suap impor bawang putih.

Selain Indrasari, dalam kasus mafia minyak ini Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain.

Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Indrasari diduga bekerjasama dan memberikan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved