Berita Purwokerto

Karyawan Mini Market di Purwokerto Gasak Rp 53 juta di Brankas, Coba Kelabuhi Polisi dengan Cara Ini

FS (21) laki-laki warga Kecamatan Patikraja diamankan Satreskrim Polresta Banyumas lantaran diduga melakukan tindak pidana

Karyawan Mini Market di Purwokerto Gasak Rp 53 juta di Brankas, Coba Kelabuhi Polisi dengan Cara Ini
Polresta Banyumas 
Tersangka FS (21) laki-laki warga Kecamatan Patikraja yang telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas lantaran karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di toko Tiara Mart Purwokerto, pada Sabtu (16/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - FS (21) laki-laki warga Kecamatan Patikraja diamankan Satreskrim Polresta Banyumas lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di toko Tiara Mart. 

Toko tersebut berada di Jalan S. Parman, Karangbawang, Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. 


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelapor yang juga karyawan di mini market tersebut Fadyla (20) menyampaikan kerugian yang dialami Tiara Mart mencapai Rp 53 juta.

Baca juga: Video Detik-detik Kim Seon Ho Muncul di Bandara Incheon, Langsung Dikerubungi Paparazi

Baca juga: Avjoy Aplikasi Penghasil Uang, Dapat Saldo DANA dari Gaya Hidup Sehat

Baca juga: Kepemimpinan Puan di DPR Strategis Implementasikan Perjuangan Kartini


Kejadian tersebut diketahui oleh saksi Warsono yang juga penjaga saat mengepel bagian depan toko. 


"Dirinya melihat lampu depan sudah mati dan ketika mengepel di depan toko mengetahui rolling door toko sudah terbuka.


Sehingga memanggil karyawan hotel lainnya untuk ikut melihat dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan," ujar Agus dalam laporannya, Rabu (20/4/2022). 


Setelah menerima laporan polisi tersebut, polisi selanjutnya melakukan olah TKP.


Dari olah TKP awal serta pendalaman di sekitar TKP diperoleh petunjuk dan kecurigaan terhadap salah satu karyawan toko Tiara Mart. 


Pelaku FS diketahui yang terakhir kali keluar dari toko tersebut. 


Selanjutnya tim mengamankan pelaku pada Sabtu (16/4/2022) dan dari hasil interogasi awal FS mengakui benar telah melakukan pencurian tersebut. 


FS membuka brankas dengan menggunakan kunci yang diterima dari karyawan lainnya saat pergantian shift.


Kemudian FS langsung mengambil uang yang berada didalam brangkas sebesar Rp. 24 juta. 


Sebelum menutup toko dan memasukan uang setoran toko FS kembali mengambil semua uang yang ada di dalam brankas sebanyak kurang lebih Rp 28 juta. 


"Untuk mengelabuhi korban serta Polisi, setelah melakukan pencurian tersebut tersangka FS melepas grendel pintu dengan menggunakan obeng dan melepas tutup pelindung brankas dengan menggunakan obeng," terangnya.

Baca juga: 2 Pemuda Magelang Ditangkap karena Penganiayaan: Sebelumnya Saya Dikeroyok, Saya Balas Dendam

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Kendal, Ramadhan Hari ke-19, Kamis 21 April 2022

Baca juga: Puisi Tolong-menolong Abdul Hadi WM


Saat ini FS dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 17 juta, satu buah ATM BCS atas nama pelaku, satu buah obeng warna hitam, dua buah gembok, tiga buah mata kunci gembok, telah diamankan.


Kemudian ada pula barang bukti lain seperti dua buah kunci brankas, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru, satu buah tas pinggang warna hitam dan satu buah plastik alfamart warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 


Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved