Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Cara Ganti EKTP Hilang dan Rusak di Kota Semarang Online Lewat Aplikasi SI D'nOK

Berikut ini cara ganti E-KTP hilang atau rusak di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SI D'nOK.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

Cara Ganti EKTP Hilang dan Rusak di Kota Semarang Online Lewat Aplikasi SI D'nOK

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara ganti E-KTP hilang atau rusak di Kota Semarang secara online lewat aplikasi SI D'nOK.

Kini, pengurusan E-KTP hilang atau rusak di Semarang bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang atau rusak, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.

Disdukcapil Kota Semarang kini memiliki aplikasi SI D'nOK yang bisa digunakan untuk mengurus E-KTP hilang atau rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang atau rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Semarang.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Sementara untuk pergantian E-KTP yang rusak herus mengunggah foto EKTP yang rusak.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Semarang lewat aplikasi SI D'nOK:

1. Unduh aplikasi SI D'nOK - Dukcapil Kota Semarang  di Google Play Store.

2. Pilih pendaftaran online

3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru

4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif

5. Lakukan ganti password.

6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat

7. Tap menu E-KTP

8. Tap Tambah Pengajuan

9. Masukkan NIK

10. Isi Data Diri

11. Upload KK dengan format JPG

12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni surat kehilangan kepolisian. Sementara bagi yang EKTPnya rusak, perlu mengunggah bukti foto EKTP yang rusak.

13. Tap Upload

Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.

14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register

15. Tunggu hingga status Siap Diambil

Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.

Berikut ini kontak yang bisa dihubungi terkait E-KTP hilang Kota Semarang: 085640506119.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved