Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Sidang Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri Terkendala Saksi Hanya Bisa Bahasa Jawa

Penasehat hukum korban, Windi Arya Dewi menuturkan saksi berinisial T yang dihadirkan kali ini hanya bisa berbahasa jawa.

Tayang:

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Berikut ini video sidang pencabulan anak oleh ayah tiri terkendala saksi hanya bisa Bahasa Jawa.

Masih ingat dengan EP, seorang ibu asal Pudak Payung Semarang yang anak kandungnya dirundung pencabulan oleh suami barunya?

Saat ini kasus pencabulan tersebut telah masuk di persidangan dan beragendakan pemeriksaan saksi yang merupakan pembantunya.

Namun rupanya sidang kali ini saksi diperiksa adalah saksi kunci yang melihat langsung kebiadaban ayah tiri bocah tersebut.

Karena keterbatasan penggunaan bahasa Indonesa, pemeriksaan saksi saat ini harus ditunda.

Pihak terdakwa meminta untuk menghadirkan penerjemah bahasa pada sidang tersebut 

Penasehat hukum korban, Windi Arya Dewi menuturkan saksi berinisial T yang dihadirkan kali ini hanya bisa berbahasa jawa.

Oleh sebab itu pihak terdakwa meminta pengadilan untuk menghadirkan juru bahasa.

"Saksi ini tidak bisa bahasa Indonesia dengan fasih karena dari desa tidak bisa baca tulis," tuturnya usai persidangan, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, saksi tersebut telah datang 3 kali sidang.

Namun rupanya tidak jadi diperiksa karena sidang berlangsung sangat siang dan waktunya tidak memungkinkan memeriksa saksi tersebut.

"Jadi saksi tidak bisa diperiksa sekaligus. Nanti sidang berikutnya besok Senin depan," tutur dia.

Menurutnya, hingga saat ini baru dua saksi yang diperiksa satu diantaranya adalah ibu korban.

Saksi yang saat ini ditunda pemeriksaanya merupakan saksi kunci.

"Dia melihat segala sesuatu yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Saksi itu merupakan seorang pembantu," tuturnya.

Ia mengharapkan adanya juru bahasa bisa lebih transparan untuk menguak kasus tersebut.

Pihaknya akan terus berjuang mengawal perkara untuk mendapatkan keadilan.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved