Keluarga Handi dan Salsabila Tak Setuju Kolonel Priyanto Membusuk di Penjara
Keluarga Handi dan Salsabila kecewa tuntutan Oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy terhadap terdakwa Kolonel Priyanto adalah penjara seumur hidup.
TRIBUNJATENG.COM - Keluarga almarhum Handi dan almarhumah Salsabila kecewa tuntutan Oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy terhadap terdakwa Kolonel Priyanto adalah penjara seumur hidup.
Menurut mereka tuntutan itu terlalu ringan.
Keluarga menginginkan Kolonel Priyanto dituntut hukuman mati.
"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.
Baca juga: Jawaban Kolonel Priyanto Saat Hakim Tanya Tentang Rumah yang Pernah Dibom, Masa Lalunya Terungkap
Ia mengatakan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.
Sebagai informasi, Oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa peristiwa meninggalnya dua sejoli Handi dan Salsabila.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer Kolonel Sus Wirdei Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Oditur.