Berita Sukoharjo
Polres Sukoharjo Telah Periksa Enam Saksi Pada Pembongkaran Keraton Kartasura
Pembongkaran tembok Keraton Kartasura mendapat tanggapan dari Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SUKOHARJO -- Pembongkaran tembok Keraton Kartasura mendapat tanggapan dari Polda Jateng.
Keraton yang didirikan Amangkurat II ini merupakan kota Kesultanan Mataram pada tahun 1680–1745, setelah Keraton Plered.
Namun sayangnya tembok keraton dirusak oleh MKB warga Pucangan Kartasura untuk membangun kos-kosan.
Pembongkaran tembok keraton itu dilakukan dengan menggunakan excavator dengan alasan untuk membuat akses truk pengangkut material.
Kejadian itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Menurutnya saat ini Polisi telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Benar. Benteng yang dibongkar adalah Benteng kraton Kartasura di sisi sebelah barat yang beralamatkan Krapyak RT 02/10 Kel. Kartasura Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo," jelasnya, Jumat (22/4/2022).
Terkait rincian kejadian, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan kejadian bermula sekitar bulan Maret 2022 ketika MKB membeli tanah seluas 682 M2 seharga Rp.850 juta dari seorang warga Lampung.
Kemudian pada Senin (18/4/2022), MKB mulai melakukan pembersihan lahan.
"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekira pukul 15.30 dilakukan pembongkaran benteng sebelah barat keraton Kartasura dengan panjang pembongkaran 6,4 meter lebar 2 meter dan tinggi 3,25 meter menggunakan bego atau excavator milik saudara NG," paparnya.
Kejadian itu, kata Kapolres, diketahui Kabid Kebudayaan Pemkab Sukoharjo pada Jumat pagi (22/4/2022).
Selanjutnya Pemkab mengadakan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kejadian perusakan tersebut.
"Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung meluncur ke TKP tersebut" kata Kapolres.
Ia menuturkan kejadian tersebut telah memeriksa enam saksi. Pihaknya telah melaksanakan kegiatan gelar perkara.
"Untuk kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara kami limpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya," tuturnya. (*)
Baca juga: H-10 Lebaran, Pemudik Mulai Terlihat Lintasi Pantura Tegal, Sekira 10 Kendaraan Tiap Jam
Baca juga: Video Dekan FAI Unwahas Luncurkan Buku Menjadi Pendamai yang Religius
Baca juga: 80 Ribu Pemudik Diprediksi Padati Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Baca juga: Innalillahi, Bocah SD di Nglorok Karanganyar Tewas, Sepedanya Juga Ikut Terkubur Longsoran Talud
Polres dan Perkumpulan Sedulur Sukoharjo Makmur Gelar Pengobatan Gratis di Desa Gentan |
![]() |
---|
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Sukoharjo Digelar, Ini Harapan Bupati Etik Suryani |
![]() |
---|
Peringatan Bupati Sukoharjo ke KPU, Hati-hati Hal Teknis Bisa Jadi Politis |
![]() |
---|
Gadis 15 Tahun Tewas Usai Berkencan Lewat Media Sosial, Kapolres Sukoharjo Imbau Orang Tua Mengawasi |
![]() |
---|
Kondom dan Bungkus Rokok Ditemukan Dekat Jasad Gadis SMP Tewas di Belakang Pabrik Mebel Sukoharjo |
![]() |
---|