Berita Kriminal
Tangis Wanita Pemilik Salon Tak Tertahan saat Ditangkap Polisi, Tempat Usaha Kosong Saat Digerebek
PYM (26) wanita pemilik salon di Garut tak kuasa menahan air mata ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers.
TRIBUNJATENG.COM, GARUT - PYM (26) wanita pemilik salon di Garut tak kuasa menahan air mata ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers.
Air mata terjatuh di pipi pelaku tindak pidana penipuan dan investasi bodong itu.
Grup investasi yang diberi nama Invest Yomi Lashes miliknya itu kini berubah menjadi biang masalah yang menyeretnya ke jeruji besi.
Baca juga: Viral Detik-detik Mike Tyson Tinju Penumpang Pesawat Hingga Berdarah di Kepala
Baca juga: Ini Peran Ronaldo di Balik Meningkatnya Performa Vinicius di Real Madrid Musim Ini
Baca juga: Video Hendi Minta Petugas Sambut Pemudik dengan Simpatik
PYM terlihat begitu terpuruk saat pertama kali dihadapkan dengan awak media dengan statusnya sebagai tersangka saat polisi menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).
Rona wajah dan matanya memerah dan bengkak menandakan ia telah menangis cukup lama.
"Tanggal 20 April kemarin, pelaku menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdanto Hadicaksono kepada Tribunjabar.id.
Grup investasi milik PYM itu sudah berjalan sejak tahun 2020 dan berakhir di bulan April 2022.
Dari pengakuan para korban investasi bodong itu, pelaku mulai kelabakan saat ditagih uang secara serentak oleh para membernya.
Hampir seluruh korban ingin menarik uang investasi karena takut saat melihat kasus afiliator Indra Kenz dan Doni Salaman.
"Pas kasus itu muncul, kebanyakan pada takut gitu jadi para member ingin menarik semua uang," ujar AA (26) korban investasi PYM yang merugi hingga Rp 70 juta.
AA menjelaskan saat dirinya meminta pelaku untuk mengembalikan uang miliknya, pelaku menolak dengan alasan belum jatuh tempo kontrak.
Korban lain pun menurutnya mencoba meminta uang mereka kembali namun tidak diizinkan oleh pelaku.
"Sampai semuanya benar-benar meledak, akhirnya rame bahkan kita sempat menggerebek tempat usahanya, tapi tempatnya sudah kosong," ucapnya.
Akhirnya beberapa di antara korban melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Namun ada beberapa korban lain yang takut melapor karena takut uang tersebut tidak pernah kembali jika PYM dihukum.
Kerugian para korban investasi tersebut beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 250 juta.
"Kami member semua sudah jengah, dia sempat enggak ada di Garut, sempat kabur ke Purwakarta bersama suaminya," ucap AA.
Baca juga: 3 Fakta Tentang Inter Milan vs AS Roma, Bigmatch Liga Italia Malam Ini
Baca juga: Massimiliano Allegri Disebut Biang Keroknya, Striker Juventus Alvaro Morata Gagal ke Barcelona
Baca juga: Tiga Pemain PSG Asal Argentina Bakal Angkat Koper Akhir Musim Ini, Lionel Messi Tidak Termasuk
AA menjelaskan beberapa member investasi tersebut sempat ada yang mendapat keuntungan selama tahun 2021.
Mereka mendapat keuntungan sesuai perjanjian dengan PYM saat tanda tangan kontrak, mulai dari 15 persen hingga 20 persen dalam tempo yang sudah ditetapkan.
Kini PYM harus menanggung perbuatannya, polisi pun saat ini masih mencari aliran dana yang nilainya lebih dari Rp 7 miliar tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bos Salon di Garut Tak Henti Menangis Saat Ditampilkan ke Publik, Korban: Sempat Kabur ke Purwakarta,