Berita Sukoharjo
Tembok Benteng Keraton Kartasura Berusia Lebih dari 3 Abad Itu Dijebol, Akan Didirikan Indekos
Peristiwa heboh terjadi di Sukoharjo, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukohar
Wali Kota Solo dan Bupati Sukoharjo kecewa
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kaget ketika mendengar tembok bekas benteng Keraton Kartasura itu sudah dirobohkan.
Sebab untuk memperbaiki bangunan cagar budaya saja harus melalui kajian mendalam, apalagi jika ingin merobohkan.
"(Di Solo), mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sedikit aja (bangunan cagar budaya) kudhu lapor (harus lapor). Ngak bisa mengubah bentuk, mengubah warna. Apalagi langsung dibongkar. Itu ngawur," ujarnya.
Sementara itu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengaku sangat menyayangkan peristiwa penjebolan tembok.
"Sebenarnya saya sangat kecewa sekali, menyayangkan kenapa selaku warga apalagi penduduk asli dari Kartasura tidak tahu sejarahnya yang ada di sini," kata Etik di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).
Dia pun heran karena penjebolan justru dilakukan oleh warga setempat yang seharusnya mengetahui sejarah tembok tersebut.
Etik juga mempertanyakan sertifikat tanah di dalam kawasan cagar budaya tersebut umumnya tanah di dalam keraton tidak bisa bersertifikat.
"Hanya menempati bangunan. Jadi istilahnya magersari. Kok dia bisa mempunyai sertifikat itu yang saya pertanyakan," ungkap Etik.
Camat Kartasura, Joko Miranto menghentikan sementara aktivitas tersebut Tembok Benteng Keraton Kartasura usai mendapati ketidakpastian tujuan penjebolan.
Setelah dicek, pemilik ternyata belum mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.
Karena belum ada permohonan izin, pihak kecamatan langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.
Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dan alat berat di lokasi lalu diberi garis polisi.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan meski statusnya masih dalam pengkajian, tembok tersebut sudah hampir pasti dianggap sebagai cagar budaya.
Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum karena tindakan mereka sudah bisa dikatakan perusakan.