Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Tembok Benteng Keraton Kartasura Berusia Lebih dari 3 Abad Itu Dijebol, Akan Didirikan Indekos

Peristiwa heboh terjadi di Sukoharjo, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukohar

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Pengendara sepeda motor melintas di tembok Benteng Karaton Kartasura yang dijebol di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Peristiwa heboh terjadi di Sukoharjo, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, secara mengejutkan dijebol pada Kamis (21/4/2022) sore.

Penjebolan itu dilakukan oleh pemilik lahan yang baru membeli lahan di sekitar peninggalan bersejarah Keraton Surakarta tersebut.

Panjang bagian yang dijebol sekitar 7,4 meter, lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter, dari total sekitar 65 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasura terbuat dari tatanan batu bata yang memiliki ukuran tebal sentimeter, lebar 18,5 sentimeter dan panjang 3,4 sentimeter. Tembok tersebut dibuat sekitar tahun 1680.

Peristiwa ini memunculkan kemarahan banyak pihak lantaran statusnya sebagai cagar budaya.

Meski masih dalam proses penetapan, status cagar budaya tembok berusia lebih dari tiga abad itu telah didaftarkan.

"Karena sudah didaftarkan sebagai BCB langkah kami menghentikan kegiatan tersebut sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Camat Kartasura, Joko Miranto, Jumat (22/4/2022).

Pemilik lahan diketahui baru sebulan yang lalu membeli tanah seluas 682 meter persegi tersebut.

Perwakilan keluarga pemilik lahan, Bambang Cahyono mengatakan bahwa salah satu keluarganya membeli lahan dengan nilai Rp 850 juta, di mana sebagian berdiri tembok Benteng Keraton Kartasura.

Rencananya, lahan itu akan dibangun usaha indekos sehingga pihaknya mengeruk lahan dan sudah mulai dibersihkan sejak dua pekan lalu.

Untuk itu, pihaknya bermaksud hanya menjebol sebagian tembok Benteng Keraton Kartasura dengan alasan untuk akses masuk kendaraan material.

Namun Bambang mengaku bahwa tak ada yang memberitahunya jika kawasan itu bagian dari cagar budaya selama upaya pembersihan tanah.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," katanya.

Ia pun berdalih, Ketua RT dan wargalah yang menyuruh pihaknya untuk membersihkan karena dianggap menghabiskan anggaran kas RT sebesar Rp 300.000 setiap pembersihan dari rumput liar.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkapnya.

Wali Kota Solo dan Bupati Sukoharjo kecewa

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kaget ketika mendengar tembok bekas benteng Keraton Kartasura itu sudah dirobohkan.

Sebab untuk memperbaiki bangunan cagar budaya saja harus melalui kajian mendalam, apalagi jika ingin merobohkan.

"(Di Solo), mau nyentuh, mau renovasi, mau ngecat sedikit aja (bangunan cagar budaya) kudhu lapor (harus lapor). Ngak bisa mengubah bentuk, mengubah warna. Apalagi langsung dibongkar. Itu ngawur," ujarnya.

Sementara itu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengaku sangat menyayangkan peristiwa penjebolan tembok.

"Sebenarnya saya sangat kecewa sekali, menyayangkan kenapa selaku warga apalagi penduduk asli dari Kartasura tidak tahu sejarahnya yang ada di sini," kata Etik di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Dia pun heran karena penjebolan justru dilakukan oleh warga setempat yang seharusnya mengetahui sejarah tembok tersebut.

Etik juga mempertanyakan sertifikat tanah di dalam kawasan cagar budaya tersebut umumnya tanah di dalam keraton tidak bisa bersertifikat.

"Hanya menempati bangunan. Jadi istilahnya magersari. Kok dia bisa mempunyai sertifikat itu yang saya pertanyakan," ungkap Etik.

Camat Kartasura, Joko Miranto menghentikan sementara aktivitas tersebut Tembok Benteng Keraton Kartasura usai mendapati ketidakpastian tujuan penjebolan.

Setelah dicek, pemilik ternyata belum mengajukan permohonan izin usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo.

Karena belum ada permohonan izin, pihak kecamatan langsung mengambil langkah dengan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol dan alat berat di lokasi lalu diberi garis polisi.

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan meski statusnya masih dalam pengkajian, tembok tersebut sudah hampir pasti dianggap sebagai cagar budaya.

Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum karena tindakan mereka sudah bisa dikatakan perusakan.

"Kita akan kerja sama Korwas PPNS dibantu kepolisian siapa yang merusak itu sudah jelas nanti akan kita tuntut gitu secara pidana. Pertama ini jelas merusak, sudah menghancurkan cagar budaya jelas ada sanksinya," kata Sukronedi, Sabtu (23/4/2022).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diatur bahwa perusakan cagar budaya dapat dikenai sanksi, baik penjara maupun denda.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Karena Dianggap Habiskan Kas RT

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved