Tiket Pesawat Naik, Maskapai Terapkan Fuel Surcharge Imbas Kenaikan Harga Avtur

Kemenhub mengizinkan maskapai menerapkan tambahan biaya atau fuel surcharge, termasuk di masa mudik Lebaran 2022.

Editor: Vito
Shutterstock
Ilustrasi tiket pesawat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan maskapai menerapkan tambahan biaya atau fuel surcharge, termasuk di masa mudik Lebaran 2022.

Kebijakan itu diambil karena melambungnya harga bahan bakar pesawat yaitu Avtur, sebagai dampak lonjakan harga minyak dunia. Kebijakan penambahan biaya ini sudah berlaku sejak 18 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Citilink mendukung kebijakan terbaru dari Kemenhub mengenai fuel surcharge. VP Corporate Secretary & CSR Citilink, Diah Suryani mengatakan, kebijakan fuel surcharge itu sangat membantu operasional penerbangan.

“Saat ini harga bahan bakar Avtur cukup tinggi kenaikannya, dan saat ini kami masih menghitung harga tiket untuk penerbangan,” ucapnya, Jumat (22/4).

Menurut dia, meski diperbolehkan untuk melakukan fuel surcharge, akan tetapi Citilink akan mengevaluasi besaran harga yang akan ditetapkan itu sesuai dengan demand yang ada.

“(Meski menaikkan tarif-Red) Kami tidak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah, maka dari itu kenaikan ini akan dievaluasi secara berkala,” jelasnya.

Garuda Indonesia juga menanggapi positif kebijakan pemerintah yang memperbolehkan maskapai untuk melakukan penambahan biaya atau fuel surcharge karena kenaikan harga Avtur.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra menyebut, kenaikan harga Avtur berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.

“Oleh karena itu, diperbolehkannya fuel surcharge ini menjadi langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan,” ucapnya.

Kebijakan fuel surcharge itu, menurut dia, akan disikapi oleh Garuda Indonesia secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar Avtur.

“Meski begitu, tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,” paparnya.

Sebagai informasi, aturan mengenai fuel surcharge itu tertuang dalam keputusan Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang biaya tambahan atau fuel surcharge tarif pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, ketentuan penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat berlaku mulai 18 April 2022. Ia menjelaskan, kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

Apabila kenaikan harga BBM mempengaruhi biaya operasional hingga 10 persen, dia menambahkan, maka pemerintah memperbolehkan adanya biaya tambahan untuk tiket pesawat.

Meski begitu, Adita mengungkapkan, ketentuan itu sifatnya tidak mengikat, dan artinya maskapai dapat memilih untuk menerapkan biaya tambahan atau tidak kepada penumpang pesawat.

"Besaran biaya tambahan tiket pesawat tersebut, untuk pesawat udara jenis jet dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai pelayanan dari maskapai," terangnya.

Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller, Adita berujar, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Dia menambahkan, ketentuan itu akan dievaluasi setiap 3 bulan, atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved