Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

ASN Pemkot Semarang Dilarang Kirim Apalagi Terima Parcel Lebaran, Ini Ancaman Sanksinya

ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Semarang dilarang menerima ataupun mengirim parsel Lebaran.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Senin (25/4/2022). 

Hendi, sapaannya, mewanti-wanti sejak dini kepada para ASN agar tidak mengirim atau menerima parsel.

Hal itu dapat berujung pada gratifikasi.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Lantik Dua Anggota Dewan Pengganti Antar Waktu

Baca juga: Semarak Ramadan, TPQ Al Jamil Semarang Kunjungi Panti Asuhan dan Museum MAJT

Baca juga: Fakultas Bahasa dan Komunikasi Unissula Semarang Salurkan Bantuan

Baca juga: Unkartur Semarang Jalin Kerja Sama dengan Akademi Pariwisata Majapahit Mojokerto

ASN yang menerima atau mengirim parsel pasti akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parsel."

"Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," terang Hendi kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022). 

Dia menyarankan, dana untuk kirim parsel bisa diserahkan kepada masyarakat yang tidak mampu.

Hal itu justru akan lebih memberikan manfaat sehingga mereka bisa merayakan Lebaran secara baik.  

Di sisi lain, Hendi juga melarang ASN memakai mobil dinas saat mudik Lebaran.

Dia berharap ASN bisa mematuhi aturan-aturan itu. 

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/1975/061/4/2022 per 22 April 2022. 

Kepala BKPP Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, larangan ASN menerima parsel Lebaran dan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.

Pemkot Semarang pun menerapkan kebijakan tersebut.

Apabila ASN menerima bingkisan Lebaran dari siapapun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang

"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapapun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Insperktorat."

"Untuk kendaraan dinas mestinya teman-teman mengacu kepada pusat bahwa kendaraan dinas tidak boleh untuk berpergian," terangnya kepada Tribunjateng.com, Senin (25/4/2022). 

Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sambung Haris, akan diberi sanksi tersendiri oleh Inspektorat Kota Semarang.

Maka, dia meninta ASN Pemkot Semarang bisa mematuhi aturan tersebut. 

"Masyarakat kadang lebih peka, mereka memotret mobil dinas yang ke mana-mana."

"Misalnya, kendaraan dinas plat H bisa sampai Kebumen," sebutnya. 

Selain larangan menerima atau mengirim parsel dan larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik, ada beberapa hal terkait kebijakan daerah.

Pada Lebaran 2022 ini, Haris memaparkan, semua ASN Pemkot Semarang mendapatkan cuti bersama dari Pemerintah Pusat.

Setelah melaksanakan cuti bersama, dia mengimbau seluruh ASN kembali melaksanakan tugasnya masing-masing untuk melayani masyarakat. 

Kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) berkewajiban melakukan pengawasan terhadap tugas dan kehadiran para ASN di masing-masing lingkungan OPD. 

"Bagi teman-teman yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, nanti tetap diambil langkah-langkah disiplin."

"Sudah waktunya masuk kok tidak masuk, nanti ada tim yang sidak kenapa tidak masuk."

"Itulah yang nanti dikenai langkah-langkah disiplin apabila ada seperti itu," jelasnya. 

Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk melakukan vaksin booster.

Bahkan, CPNS yang baru saja menerima SK juga wajib melakukan vaksin booster.

Begitu pula para PPPK yang baru akan menerima SK dari Wali Kota Semarang pada Selasa (26/4/2022). 

ASN juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan selama berkegiatan Lebaran guna meminimalisir penyebaran Covid-19. (*)

Baca juga: Rutan Kudus Terbaik I Versi KPPN, Terkait Optimalisasi Layanan Terhadap Masyarakat

Baca juga: Harga Ayam Kampung Menyentuh Angka Rp 180 Ribu, Pedagang di Purbalingga: Lumrah Jelang Lebaran

Baca juga: 5 Skenario Pertamina Layanan Pengisian BBM, Brasto: Sesuai Jalur Mudik Lebaran di Jawa Tengah

Baca juga: Sinergi BEM-KM UHB Bersama UKM dan HIMA Perkenalkan Ormawa Kepada Siswa SMA

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved