Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BUAH BIBIR

BUAH BIBIR : Nia Ramadhani Hirup Udara Bebas

AKTRIS cantik Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie sang suami, resmi menghirup udara bebas usai jalani rehabilitasi di Fun Campus, Bogor.

Warta Kota
Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- AKTRIS cantik Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie sang suami, resmi menghirup udara bebas usai jalani rehabilitasi di Fun Campus, Bogor.

Pada 29 Maret keduanya dianggap telah selesai jalani rehabilitasi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, usai keduanya mengajukan banding.

Wa Ode, Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengatakan saat ini keduanya sedang berkumpul bersama keluarganya yakni ketiga anak-anaknya.

"Ya lagi berkumpul sama keluarga menjalani ibadah ramadan secara bersama sama," ucap Wa Ode di Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dikabarkan sedang berada di suatu tempat private pasca bebas dari pusat rehabilitasi.

"Itu dia saya gak bisa menjelaskan keberadaannya tapi memang mereka berada bersama-sama," beber Wa Ode.

“Tidak ada (di rumah). Mereka di suatu tempat (sedang beristirahat dan berkumpul bersama keluarga).

Menurutnya, saat ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sedang berbahagia karena bisa kumpul keluarga.

"Mereka sangat berbahagia (bisa kumpul keluarga),” tutur Wa Ode.

Wa Ode menjelaskan bahwa Nia dan Ardi mendapat banyak pembelajaran dari masalah narkotika yang mereka alami.

"Jadi pelajaran yang sangat berharga buat mereka berdua," ujarnya.

"Dan memang seringkali disampaikan ke saya agar jangan ada deh pakai narkoba karena itu sangat merugikan diri sendiri," lanjut Wa Ode.

Tahun lalu, Nia dan Ardi divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Nia dan Ardi sebelumnya dituntut 12 bulan rehabilitasi.

Namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat daripada tuntutan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved