Berita Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Dampingi Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid Kunjungi Situs Eks Keraton Kartasura
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid berkunjung ke situs
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid berkunjung ke situs eks Keraton Kartasura, Minggu (24/4/2022).
Kunjungan tersebut disambut langsung Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dalam kunjungannya tersebut, selain mengecek lokasi penjebolan tembok benteng keraton yang dijebol, Hilmar juga berkeliling ke situs Keraton Kartasura didampingi Etik.
Hilmar bersama Etik tampak berkeliling situs untuk melihat dari dekat kondisi situs Keraton Kartasura.
Terkait kasus perusakan tembok benteng keraton tersebut, Hilmar menyampaikan segala bentuk kegiatan yang bersinggungan dengan struktur bangunan atau benda cagar budaya.
Hal itu diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk itu, masyarakat perlu diberi pemahaman terkait aturan itu khususnya yang tinggal di kompleks cagar budaya.
“Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana melakukan kegiatan di kawasan cagar budaya. Tidak bisa langsung membangun, harus ada koordinasi. Status benteng Keraton Kartasura sudah diperlakukan sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2010 sudah berlaku pada objek diduga cagar budaya (ODCB).
Dalam waktu dekat, legalitas berupa surat keputusan (SK) penetapan cagar budaya segera ditetapkan oleh bupati.
Terkait perusakan tembok benteng tersebut, Hilmar merekomendasikan aktivitas dilokasi dihentikan sementara waktu.
Pemerintah daerah dan pemilik lahan duduk bersama menyamakan persepsi sehingga kedepan tidak saling bertabrakan lagi.
Sementara itu, Etik Suryani menyampaikan siap melakukan rekomendasi dari Dirjen Kebudayaan.
Pemkab segera mengambil langkah-langkah untuk penetapan situs Keraton Kartasura sebagai cagar budaya.
Termasuk juga menyusun Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD dan juga melakukan sinkronisasi dengan Dirjen Kebudayaan dan BPCB Jawa Tengah.
“Pemkab segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BPCB Jawa Tengah dan juga Dirjen Kebudayaan karena pengelolaan dan pemeliharaan situs budaya tidak mudah,” tandasnya. (*)
Baca juga: Pemkab Kudus Targetkan Karyawan Hotel dan Restoran Sudah Vaksin Booster Sebelum Lebaran
Baca juga: MUKJIZAT ILAHI : Detik-detik Penyeberang Jalan Lolos Ditabrak Bus Sugeng Rahayu di Sragen
Baca juga: Puncak Arus Mudik Rawan Macet, Puan Minta Pemerintah Siapkan Ini
Baca juga: Bupati Sukoharjo Serahkan Sebanyak 3.000 Paket Sembako Lebaran Diberikan untuk Warga Kurang Mampu
PARAH! Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Tiap Kamis Rudapaksa Ibu Mertua, Pernah Sekap 3 Hari |
![]() |
---|
Kisah Pilu Istri Nanang Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Disiksa dan Dijual, Sehari Target Rp 1 Juta |
![]() |
---|
Kisah Istri Pembunuh Gadis MiChat di Sukoharjo, Kabur ke Kalimantan Karena akan Dijual |
![]() |
---|
Nenek di Sukoharjo Histeris Setelah Sadar Jadi Korban Hipnotis, Emas 100 Gram dan Rp10 Juta Ludes |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Terjun Langsung Tanam Pohon di Desa Tegalsari, Cegah Erosi dan Banjir |
![]() |
---|