Berita Viral
Pria di Ponorogo Kirim Video Hubungan Badan Ke Suami Selingkuhannya yang Kerja di Luar Negeri
Pria berinisial AM (35) di Ponorogo mengirim video hubungan badannya ke suami dari selingkuhannya.
TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO - Pria berinisial AM (35) di Ponorogo mengirim video hubungan badannya ke suami dari selingkuhannya.
Mirisnya JH pria yang menjadi korban perselingkuhan itu sedang bekerja di luar negeri.
Mendapat kiriman itu, JH kemudian melapor ke polisi dan AM kini sudah ditangkap.
Baca juga: Apa Itu 143? Arti Kode Angka yang Sering Digunakan di Media Sosial
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kendal Besok, Ramadhan Hari ke-25, Rabu 27 April 2022
Baca juga: Prediksi Kapan Lebaran 2022, BRIN dan BMKG Kompak
Diketahui, seorang istri berinisial WS tega selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35) saat suaminya, JH, bekerja mencari nafkah di luar negeri.
Yang lebih menyakitkan, AM merekam aksi di atas ranjang dengan WS lalu dikirimkan ke JH.
"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).
"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021, foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphone-nya sendiri," lanjut Catur.
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.
Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, tersebut ke JH sebanyak lima kali.
Baca juga: Video Syur Istri & Selingkuhan Dikirim Ke Suami yang Kerja di Luar Negeri, Sprei & HP Disita Polisi
Baca juga: 2 Pria Tanpa Basa-basi Masuk Kamar Bacok Penghuni Kos di Denpasar hingga Terluka Parah
Baca juga: Disentil Dewan, Pemkot Tegal Langsung Larang Karaoke Beroperasi Selama Ramadhan
"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjut dia.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.
Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-unang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang- undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Malangnya Suami Ini, Kerja di Luar Negeri Malah Dapat Kiriman Video dari Selingkuhan Istrinya,