Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Kirim Video Asusila ke Suami Selingkuhan di Luar Negeri

Dia mengetahui perselingkuhan tersebut saat sedang bekerja di luar negeri, setelah selingkuhan istrinya mengirim video asusila kepadanya.

Kompas.com/Wismabrata
ilustrasi video asusila 

TRIBUNJATENG.COM - Pria ini harus mendapati kenyataan pahit istrinya berselingkuh.

Dia mengetahui perselingkuhan tersebut saat sedang bekerja di luar negeri, setelah selingkuhan istrinya mengirim video asusila kepadanya.

Video asusila itu diperankan oleh sang istri dan selingkuhannya.

Baca juga: 3 Pria Rudapaksa Gadis Bergiliran hingga Korban Tewas, Mengaku Cemburu dan Dendam

Seorang istri berinisial WS tega selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) berinisial AM (35) saat suaminya, JH bekerja mencari nafkah di luar negeri.

Yang lebih menyakitkan, AM merekam aksi di atas ranjang dengan WS lalu dikirimkan ke JH.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

 
Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi tersebut direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kerja di Luar Negeri, Suami di Ponorogo Dikirimi Video Asusila Istrinya dengan Selingkuhan

Baca juga: Pura-Pura Beli Kecap, Pencuri Gondol Motor Pelanggan Minimarket

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved