Berita Viral
DJ Asal Pemalang Nyambi Jadi PSK dan Muncikari di Yogyakarta, Gagal Jadi Model Video Klip
Oknum Disk jockey (DJ) di kota Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga nyambi menjadi muncikari prostitusi online
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus prostitusi online disangka telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dan pasal 12 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dilapis juga dengan pelanggaran pasal 296 KUHP.
"Karena mereka merekrut, mengirim dan menawarkan orang dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun," kata dia.
Sedangkan dalam kasus senjata tajam dan mercon para pelaku disangka melanggar pasal UU Darurat nomor 12/1951. Ancaman hukuman, ada yang 10 tahun penjara dan ada pula yang 20 tahun.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat, Ade mengungkapkan, Jajarannya akan terus meningkatkan upaya preemtif, preventif maupun penegakan hukum.
Ia juga meminta kepada masyarakat supaya jangan ragu untuk menghubungi pihak kepolisian di nomor layanan 110. Layanan di nomor tersebut, gratis dan bebas pulsa.
"Apabila menemukan orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan yang diungkap berdasar kejahatan penyakit masyarakat, jangan ragu menghubungi polisi," kata dia.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, bahan untuk membuat obat mercon menjadi bahan peledak itu masing-masing. Bahan tersebut merupakan barang berbahaya yang peredarannya diatur. Karenanya, Ia mengimbau supaya tidak lagi membuat barang barang berbahaya tersebut.
"Yang menjual barang tersebut berhenti. Jika tidak berhenti, dan dilakukan penegakan oleh aparat, maka itu menjadi resiko karena sudah kami ingatkan," kata dia.(rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus DJ Jadi PSK dan Muncikari Online di Yogyakarta, Gagal Jadi Model Video Klip