Berita Regional
Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati karena Rudapaksa 10 Bocah Perempuan
Terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan, Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati.
“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Bocah 11 tahun dituliskan pada dokumen putusan tersebut telah dicabuli sebanyak enam kali.
Kemudian modus lain yang dilakukan adalah mengajak jalan-jalan korban yang dilakukan kepada dua korban.
Sedangkan beberapa korban lain diberikan iming-iming uang agar tak berbicara kepada siapapun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Abah Heni, Kakek Asal Sukabumi yang Dijatuhi Hukuman Mati akibat Rudapaksa 10 Bocah Perempuan
Baca juga: Nenek di Kediri Mati-matian Melawan Jambret, Pertahankan Kalung Satu-satunya Hasil Menabung