Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati karena Rudapaksa 10 Bocah Perempuan

Terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan, Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati.

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM - Terbukti merudapaksa 10 bocah perempuan, Hendi atau Abah Heni (58) dijatuhi hukuman mati.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heriyati memutuskannya setelah melakukan anulir terhadap putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar hakim pada sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022) dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Aming Ungkap Jadi Korban Pelecehan Seksual Orang Terdekat sejak SD hingga Kuliah


Sebelum putusan dibuat, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi yang memvonis Abah Heni dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” ujarnya.

Setelah Abah Heni terbukti bersalah, kakek asal Sukabumi itu dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 ayat 4 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 EE UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Modus Abah Heni: Cari Kutu saat Bermain dengan Anaknya hingga Diajak Jalan-Jalan

Modus Abah Heni dalam melangsungkan aksi bejatnya adalah dengan menarik anak korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa di tangga rumahnya untuk dicarikan kutu.

 
Dikutip dari Kompas.com, kemudian sang anak diminta duduk di atas punggung terdakwa.

Pada saat itulah, korban dicabuli berkali-kali.

Modus mencari kutu itu dilakukan terhadap enam korban.

Sedangkan empat korban lainnya diajak berjalan-jalan dan diimingi uang.

Kemudian, Abah Heni juga melakukan ancaman kepada korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Dikutip dari Tribun Jabar, detailnya terjadi pada tahun 2020, modus mencari kutu dilancarkan oleh Abah Heni terhadap bocah berusia 11 tahun yang sedang bermain dengan anaknya.

“Anak korban bertemu dengan terdakwa di tangga rumah, kemudian menarik tangan anak korban sambil berkata, sini Abah cariin kutu dulu, dengan menyuruh anak korban duduk di atas punggung kaki terdakwa,” tulis dokumen putusan Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).

Bocah 11 tahun dituliskan pada dokumen putusan tersebut telah dicabuli sebanyak enam kali.

Kemudian modus lain yang dilakukan adalah mengajak jalan-jalan korban yang dilakukan kepada dua korban.

Sedangkan beberapa korban lain diberikan iming-iming uang agar tak berbicara kepada siapapun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Abah Heni, Kakek Asal Sukabumi yang Dijatuhi Hukuman Mati akibat Rudapaksa 10 Bocah Perempuan

Baca juga: Nenek di Kediri Mati-matian Melawan Jambret, Pertahankan Kalung Satu-satunya Hasil Menabung

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved