Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pembuang Bayi di Triguno Pati Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Perempuan berinisial S (33), pembuang bayi di Desa Triguno, Pati harus mendekam di penjara.

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Konferensi Pers di Mapolres Pati tentang kasus pembuangan bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Perempuan berinisial S (33), pembuang bayi di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, harus mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, pelaku membuang darah dagingnya sendiri lantaran merasa malu. 

Sebab, bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan buah perselingkuhan. 

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya dalam sebuah kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya, Selasa (19/4/2022) lalu.

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan. Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (27/4/2022).

Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," kata Christian.

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah. Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S. 

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen. Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014  tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved