Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tunggakan BPJS Dua Tahun Dilunasi Ganjar, Royta Lega Bisa Daftar KIS

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membagikan paket sembako kepada buruh yang tinggal di Rusunawa Kaligawe dan Sawah Besar

Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
hermawan endra
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membagikan paket sembako kepada buruh yang tinggal di Rusunawa Kaligawe dan Sawah Besar, Kota Semarang, Rabu (27/4). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membagikan paket sembako kepada buruh yang tinggal di Rusunawa Kaligawe dan Sawah Besar, Kota Semarang, Rabu (27/4).

Para penghuni rusun pun enggan melewatkan momen itu, tak terkecuali Royta.

Sorot mata ibu yang menggendong anaknya itu tampak penuh harapan. Ganjar yang saat itu hendak turun dari lantai tiga Rusunawa Sawah Besar, berhenti dan menyapa anak dalam gendongan Royta.

Putri cantik bernama Chelsielia Putri Aguista itu tersenyum dengan tangan yang terus menggenggam jemari Ganjar.

Di momen itu, Royta berkeluh kesah tentang tunggakan BPJS selama dua tahun yang tak sanggup dilunasinya.

“Tolong dibantu pak, sudah nunggak BPJS dua tahun. Karena hanya suami yang bekerja dan orderan sepi karena pandemi,” tutur Royta lirih kepada Ganjar.

Ganjar kemudian bertanya terkait sakit yang diderita putrinya.

Menurut Royta, putri pertamanya kini berusia sepuluh tahun namun belum bisa berkomunikasi dan tidak bisa jalan.

“Sejak lahir ada kelainan tapi nggak tahu, terus usia satu tahun imunisasi sempat kejang hebat.

Diperiksa ternyata otak depan menyempit yang bikin sarafnya gak kuat waktu imunisasi,” ujar Royta.

Saat ini, kata Royta, hanya suaminya yang bekerja sebagai buruh pasang kusen alumunium.

Akibat pandemi, orderan sepi sehingga pendapatan keluarga berkurang.

“Saya ga bisa kerja karena harus momong anak. Dititipkan orang, orang gak sabar dengan kondisinya,” ujar Royta.

Saat itu juga, Ganjar langsung memanggil ajudannya. Royta terdaftar pada BPJS kelas 3 mandiri.

Perkepala, Royta dan suami harus membayar sebesar Rp 25.500 perkepala.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved