Berita Regional
2 Karyawan Vihara Curi Kotak Amal, Putus Kabel CCTV, Beraksi Pakai Ikat Pinggang dan Double Tape
Dua karyawan vihara tersebut nekat membobol kotak amal lantaran kepepet kebutuhan hidup.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pencurian terjadi di Vihara Dharma Bhakti, Jalan Kemenangan III Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Dua karyawan nekat membobol kotak amal lantaran kepepet kebutuhan hidup.
Sebelum beraksi, mereka sempat menggunting kabel CCTV agar kejahatannya tak ketahuan.
Baca juga: Demi Narkoba, 2 Sekawan di Lumajang Ini Jadi Begal, Terkenal Sadis dan Berani Lawan Petugas
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (24/4/2022).
Kedua pelaku berinisial AK (31) dan KP (22).
AK bertugas di vihara sebagai office boy (OB) sementara KP (22) bekerja sebagai satpam vihara.
Kejadian tersebut berawal saat pengurus Vihara, Shirley Wijaya mengecek kotak amal milik Vihara di dalam brangkas.
"Saat dicek ditemukan brangkas dalam keadaan rusak terbuka dan sejumlah uang tunai Rp 5 juta ditemukan sudah tidak ada," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha pada Kamis (28/4/2022).
Shirley baru mengetahui CCTV di vihara rusak.
Ternyata, kabelnya sengaja diputus menggunakan gunting.
Setelah dipanggil teknisi, pelaku sengaja memotong kabel CCTV agar aksinya tidak diketahui.
Pelaku mengambil uang di kotak amal menggunakan ikat pinggang yang dililit dengan double tape agar yang dalam kotak amal menempel ketika ditarik.
Atas kejadian itu, Shirley melaporkannya ke Polsek Taman Sari.
Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan hasil penyelidikan mengarah ke dua pelaku.
"Kami berhasil mengamankan pelaku KP (22) saat bertugas sebagai security pada Minggu (24/4/2022) sedangkan AK melarikan diri dan berhasil diamankan pada Rabu (27/4/2022), pukul 22.00 WIB di kediaman mertuanya di Kampung Nyompok Kramat Solear Tangerang Banten," kata AKP Roland.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah gunting, 1 obeng, 1 double tape yang digunakan untuk membobol brankas.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan motif para pelaku lantaran kepepet kebutuhan ekonomi sementara hasil urine negatif narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Karyawan Vihara Dharma Bhakti Bobol Kotak Amal, Sempat Putus Kabel CCTV agar Jejaknya Tak Terendus
Baca juga: Lansia 62 Tahun Mudik Naik Sepeda dari Jakarta ke Kebumen, Butuh Waktu 3 Hari