Berita Artis
Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Idulfitri
Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
TRIBUNJATENG.COM - Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Penyanyi dangdut itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta tepat di hari lebaran, Senin (2/5/2022).
Ridho sedianya dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022, mendatang.
Baca juga: Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia karena Kecelakaan, Manajer Beri Penjelasan
Mendapat remisi di hari lebaran, kebebasannya pun dipercepat menjadi 2 Mei 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tak ayal, Ridho Rhoma mengucap syukur lantaran di momen lebaran ini, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
"Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga," ucap Ridho, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (2/5/2022).
Putra Rhoma Irama ini juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas apa yang dilakukan dan didapatinya selama menjalani proses hukum.
"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah," kata Ridho Rhoma.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Tonny dan seluruh jajaran telah menerima saya dengan baik," tambahnya.

Rhoma Irama Sempat Tak Percaya Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Mendengar kabar tersebut, Rhoma Irama selaku ayah kandung Ridho sempat tak percaya.
"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ketangkep lagi' saya nggak percaya pakai banget."
"Enggak mungkin lah orang kita lagi banyak program," kata Rhoma, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (8/2/2021).