Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti EKTP

Syarat Ganti EKTP yang Hilang atau Rusak Area Kota Tegal, Bisa Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem

Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem. 

Syarat Ganti EKTP yang Hilang atau Rusak Area Kota Tegal, Bisa Online Lewat Aplikasi Jakwir Cetem

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengurus EKTP hilang atau rusak di Kota Tegal secara online lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Cara ganti EKTP hilang khusus warga Kota Tegal  bisa lewat aplikasi Jakwir Cetem.

Kini, pengurusan E-KTP hilang atau rusak di Kota Tegal bisa dilakukan dari mana saja.

E-KTP merupakan kartu identitas penting untuk mengurus berbagai hal.

Jika E-KTP hilang, tentu harus segera diurus kembali.

Sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal

Disdukcapil Kota Tegal kini memiliki laman resmi yang bisa digunakan untuk mengurus berbagai urusan pendataan kependudukan termasuk E-KTP hilang atau rusak.

Selain itu, pengurusan E-KTP hilang atau rusak juga bisa dilakukan secara online di website Disdukcapil Kota Tegal.

Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang dan rusak bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Syarat utama mengurus E-KTP yang hilang adalah surat kehilangan kepolisian dan juga foto KK.

Sementara untuk E-KTP yang rusak perlu foto EKTP rusak dan foto KK.

Berikut ini langkah-langkah urus E-KTP hilang di Kota Tegal:

1. Install aplikasi Jakwir Cetem di Google Play Store.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved