Berita Karanganyar
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Murid Meninggal Seusai Ikuti Latihan Silat di Karanganyar
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah mendapatkan dua alat bukti
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pihak Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan seorang pelatih berinisial S sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Agil Hariyaji (21) seusai mengikuti latihan silat di Lapangan Desa Karangrejo Kecamatan Kerjo Kabupaten Karanganyar pada Kamis (5/5/2022) malam.
Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah mendapatkan dua alat bukti sebelum menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Karanganyar.
"Dalam perannya, tersangka S melakukan tindakan kekerasan berupa memukul dan menendang korban," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (7/5/2022).
Sebelumnya kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab pasti kematian Agil.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun (penjara) subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Agil menerima pukulan dan tendangan pada bagian badan depan saat mengikuti latihan hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami kejang-kejang. Agil meninggal dunia saat perjalanan menuju ke puskesmas setempat. (Ais).