EKTP Rusak
Syarat Bikin E-KTP Baru yang Rusak Online di Purworejo daru Rumah Saja
Berikut syarat membuat E-KTP baru jika yang lama rusak, secara Online di Purworejo dari rumah saja.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Syarat Bikin E-KTP Baru yang Rusak Online di Purworejo daru Rumah Saja
TRIBUNJATENG.COM - Berikut syarat membuat E-KTP baru jika yang lama rusak, secara Online di Purworejo dari rumah saja.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Untuk penduduk KTP berdomisili Purworejo bisa mengakses Sindolalak Purworejo.
Atau langsung klik tautan berikut: https://disdukcapil.purworejokab.go.id/pelayanan-disdukcapil-google-form/
Untuk bisa mengakses pertama-tama pengguna harus login dengan email ke ke Google Form Sindolalak Purworejo.
Khusus untuk KTP, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP El Hilang
a. Surat Kehilangan Kepolisian
b. Kartu Keluarga terbaru
2. KTP El Perubahan Data