Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

EKTP Hilang

Aplikasi Lakone Bikin E-KTP Baru yang Hilang di Pemalang Online dari Rumah Saja

Aplikasi Lakone Bikin E-KTP Baru yang Hilang di Pemalang Online dari Rumah Saja

Penulis: non | Editor: galih permadi

Aplikasi Lakone Bikin E-KTP Baru yang Hilang di Pemalang Online dari Rumah Saja

TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mengurus EKTP online yang hilang atau rusak wilayah Pemalang melalui aplikasi Lakone dari mana saja.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.

Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.

Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.

Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup repot.

Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.

Bagi yang berdomisili di Pemalang Dispendukcapil Pemalang kini telah memiliki

Aplikasi Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lakone.

Lakone dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam pengajuan pembuatan KK, Akta kelahiran dan Akta kematian.

Sehingga masyarakat tidak lagi mengantre dan menunggu berjam-jam untuk mengajukannya.

Cukup dengan mendownload Aplikasi Lakone dan ikuti petunjuknya, maka aplikasi tersebut akan memandu

bagaimana mengajukan proses permohonan data sesuai yang akan diajukan.

Lakone menyediakan layanan:

- Pembuatan Akta Kelahiran

- Akta Kematian

- KTP Elektronik

- Kartu Identitas Anak (KIA)

- Kartu Keluarga

- Perpindahan Ke Luar

- Kedatangan 

- dan Sinkronisasi Data Pusat

Aplikasi lakone bisa didownload melalui Playstore atau Google Play.

Lalu izinkan aplikasi Lakone mengakses file dan kamera HP.

Selanjutnya melakukan pendaftaran di aplikasi, caranya:

1. Pilih Daftar di bagian atas aplikasi lakone

2. Masukkan NIK

3. Isi code captcha yang tertera di layar

4. Klik daftar

5. Lalu lengkapi identitas pelapor, dengan mengisi:

nama lengkap, email, NIK dan alamat.

6. Sertakan nomor telpon dan WA WhatsApp untuk pemberitahuan password

7. Cek kiriman kode password password di email atau WA WhatsApp

8. Lalu login dengan NIK dan password yang sudah diberikan

9. Sebelum mengisi pengajuan, pengguna dianjurkan menggati password terlebih dahulu.

10. Kemudian login kembali dan melakukan pengajuan.

Untuk KTP yang hilang atau rusak, hanya perlu mencantumkan KTP yang rusak.

Atau surat kehilangan apabila KTP hilang.

setelah data anda lengkap, maka data permohonan akan diproses.

Pemohon cukup menunggu di rumah.

Setelah data terverifikasi dan pengajuan sudah dicetak, maka anda akan mendapat pemberitahuan dari aplikasi Lakone.

Pemohon bisa langsung mengambilnya di Disdukcapil dengan menyerahkan berkas yang sudah diunggah dalam Aplikasi Lakone.

Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved